Jumat, 26 April 24

MK Siap Kembali Tangani Sengketa Pilkada

MK Siap Kembali Tangani Sengketa Pilkada

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)‎ Arief Hidayat mengaku tidak keberatan jika sengketa Pemilihan Kepala Daerah kembali diserahkan ke MK untuk sementara waktu sampai menunggu dibentuknya pengadilan khusus Pilkada atau sebelum Pilkada serentak secara nasional pada 2017 seperti yang diatur dalam UU No.1/2015.

Menurutnya, ‎MK saat ini sudah cukup pengalaman untuk menangani sengketa Pilkada selama 10 tahun. Sehingga tidak perlu ada persiapan khusus untuk menghadapi sengketa Pilkada meski beban perkara yang akan ditangani oleh MK semakin berat. Sebab, Pilkada akan dilaksanakan secara serentak.

“Persiapan di MK sendiri, kita sudah pernah dan berpengalaman,” ujarnya di DPR, Senin (2/3/2015).

Arief juga tidak mempermasalahkan adanya UU No.1/2015 yang mengamanatkan sengketa Pilkada kembali ditangani MK. Walau sebelumnya MK sendiri sudah memutuskan bahwa lembaganya tidak berwenang menangani sengketa Pilkada karena Pilkada buka rezim pemilu. ‎Sedangkan UU tersebut sudah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna pada 17 Fenruari 2016.

“Kalau memang UU nya mengatakan kewenangan kita, ya laksanakan saja. Kita kan melaksanakan konstitusi,” jelasnya.

Lagi pula lanjut Arief, MK hanya diminta untuk menangani sengketa Pilkada untuk sementara waktu. Untuk itu, menurut dia tidak perlu ada yang dipersoalkan. Pihaknya akan taat pada konstitusi untuk menjalankan tugasnya.
“Ini (sengketa Pilkada) benar masa transisi. Jadi kalau UUnya mengatakan seperti itu kita jalankan UU,” tegasnya.

Selain itu, Arief menyatakan pihaknya tidak bisa memberi masukkan kepada DPR dan pemerintah terkait dibentuknya pengadilan khusus Pilkada. Masukan itu hanya akan diberikan dalam persidangan apabila ada pihak yang mengajukan uji materi atau judical review (JR) terhadap UU Pilkada. “Kita tidak bisa memberikan masukan kepada DPR, kita hanya menunggu JR,” pungkasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.