Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan penyidik Satgas 115 Polisi Air Kementerian KP menemukan 1.055 tenaga kerja asing (TKA) sektor perikanan tanpa izin di Ambon. Para pekerja tersebut bekerja pada tiga perusahaan,yakni PT BIP, PT TMN dan PT JM.
“Ketiga perusahaan mengoperasikan sekitar 46 kapal eks Thailand,” kata Menteri Susi yang didampingi para pejabat eselon di KKP, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Selain itu, tiga orang pimpinan perusahaan ikan di Ambon itu sudah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pengunaan TKA tanpa izin.
“AAH merupakan Direktur PT.BIP, THW sebagai Direktur PT. TMN dan H sebagai Direktur PT.JM,” ucap Susi.
Susi melanjutkan, akibat dari perbuatan mereka, potensi kerugian negara senilai ratusan milyar rupiah. (Popi Rahim)