Jumat, 26 April 24

Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan Pengurusan PTSL Tidak Ada Pungli

Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan Pengurusan PTSL Tidak Ada Pungli
* Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah secara langsung ke rumah warga di dua Kelurahan Jatiwarna dan Jatimelati, Kota Bekasi. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Obsessionnews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto terus menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengakselerasi pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ataupun layanan pendaftaran tanah lainnya. Tak hanya soal kuantitas, Hadi Tjahjanto juga ingin memastikan proses pelaksanaan pendaftaran di lapangan berjalan dengan baik.

“Oleh sebab itu, saya cek langsung ke masyarakat, yang pertama apakah dalam pengurusan PTSL ini ditarik biaya, mereka jawab gratis, berapa lama pengurusan dan bagaimana pelayanannya, dibilang cepat sekali,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN usai menyerahkan sertifikat tanah hasil dari program PTSL di dua kelurahan di Kota Bekasi pada Rabu (06/07/2022).

Sebagai informasi, dua kelurahan tempat Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sertifikat tanah di Kota Bekasi adalah Kelurahan Jatiwarna dan Jatimelati. Di masing-masing lokasi, sertifikat diserahkan secara door to door kepada 10 perwakilan masyarakat.

Setelah bertemu dan menyerahkan langsung sertifikat kepada masyarakat, Hadi Tjahjanto menilai dalam pelaksanaan pengurusan sertifikat melalui PTSL ini sudah berjalan dengan baik. Ia berharap, seluruh Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran bisa terus melaksanakan PTSL dengan baik dan mempercepat perolehan bidang tanah yang ditargetkan 126 juta bidang, yang mana saat ini sudah terealisasi 80 juta. “Sehingga kurang 46 juta, kita kejar terus supaya paling tidak setiap kota menjadi kota dan kabupaten lengkap,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Kabupaten dan kota lengkap juga menjadi hal yang didorong oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Dengan disebut kabupaten dan kota lengkap, artinya wilayah tersebut sudah lengkap terdaftar, terpetakan, dan bersertifikat, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya. “Tentunya apabila sudah memiliki sertifikat, permasalahan tumpang tindih kemungkinan akan nol, tidak ada masalah lagi,” ucapnya.

Seraya menyerahkan sertifikat tanah, Menteri ATR/Kepala BPN ingin memastikan terkait kabar adanya pungutan liar di lapangan. Namun, kabar tersebut ditepis langsung oleh masyarakat di hadapan Menteri ATR/Kepala BPN saat menerima sertifikat. “Terkait dengan pungutan liar, makanya saya datang ke sini, saya langsung tanya kepada masyarakat sama sekali tidak ada pungutan dan semuanya gratis dan dilayani dengan cepat,” tegas Hadi Tjahjanto.

Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Ganip Warsito; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Andi Bakti. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.