Jumat, 26 April 24

Menteri Darmin Siap Hadapi Uji Materi Tax Amnesty

Menteri Darmin Siap Hadapi Uji Materi Tax Amnesty

Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi pada Kamis (14/7/2016), untuk menghadapi judicial review atas Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tim yang menghadapi uji materi sudah terbentuk.

“Kami biasa menghadapi gugatan ini. ‎Jadi tim sudah terbentuk, intinya dari (Kementerian) Keuangan dan (Kementerian) Hukum dan HAM,” kata Bambang setelah rapat koordinasi persiapan judicial review UU Tax Amnesty di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto mengatakan tim tersebut diketuai Darmin. Tim teknis akan dikoordinasikan oleh Hadiyanto bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. “Ada staf khusus dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujarnya. (Baca: Tax Amnesty, Jusuf Kalla Minta Waspadai Aliran Dana Asing)

Menurut Hadiyanto, tim teknis akan memformulasikan, mengkoordinasikan, dan meminta pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam proses persidangan judicial review di Mahkamah Konstitusi. “Tim ini akan terus engage, berkoordinasi secara intensif untuk merumuskan strategi counter argument gugatan itu,” tuturnya.

Hadiyanto mengatakan gugatan terhadap UU merupakan hal yang biasa. Sebelumnya, cukup banyak UU yang juga digugat di Mahkamah Konstitusi. “Tapi kami sangat yakin karena UU ini sangat diperlukan untuk kepentingan nasional, yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi, basis data sistem perpajakan, dan penerimaan jangka pendek untuk APBN 2016,” ujarnya. (Baca: Wantimpres Mayoritas Beri Pertimbangan Ekonomi kepada Jokowi )

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan kesiapannya dengan gugatan yang diajukan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) tersebut. “Sedang kami persiapkan. Aman lah itu,” ujar Yasonna yang ikut rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian itu.

Pada 13 Juli kemarin, SPRI mendaftarkan permohonan uji materi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi. SPRI menilai, UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Selain itu, UU ini dianggap hanya menguntungkan para pelaku pencucian uang. (Tempo/Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.