Minggu, 28 April 24

Menteri ATR/BPN Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK

Menteri ATR/BPN Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK
* Menteri ATR/BPN Terima Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK di Tugu Khatulistiwa, Pontianak. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Obsessionnews.com – Melanjutkan kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto mengarungi Sungai Kapuas dengan kapal wisata dari Taman Alun Kapuas menuju Tugu Khatulistiwa. Tugu yang berada di Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini merupakan monumen yang dibangun pada masa pemerintahan Hindia Belanda sebagai penanda titik nol derajat garis khatulistiwa yang tepat membelah bumi bagian selatan dan bagian utara.

Di tempat bersejarah ini, Menteri ATR/Kepala BPN menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengelolaan Tata Ruang dan Layanan Pertanahan Tahun 2021-2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagaimana yang ditemukan BPK pada LHP ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan penataan dan perbaikan terhadap Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Tata Ruang.

“Kami merasa bangga dan harus bertanggung jawab dengan apa yang sudah ditemukan dan semata-mata itu memberikan dorongan kepada kita untuk melanjutkan tugas, yang saat ini kita kerjakan adalah untuk rakyat,” ujar Hadi Tjahjanto usai menerima LHP tersebut, pada Rabu (01/03/2023).

Sebagai instansi yang memiliki tugas di bidang penataan ruang, Kementerian ATR/BPN senantiasa berusaha untuk mempercepat realisasi target 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota. Saat ini, RDTR yang baru terealisasi menjadi Perda/Perkada sebanyak 291 RDTR dan yang telah terintegrasi pada Online Single Submission (OSS) sebanyak 114 RDTR. “Kita melakukan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Kantor Pertanahan untuk bisa memiliki kemampuan untuk membuat (rencana, red) tata ruang,” tutur Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan mandat Undang-Undang Dasar kepada BPK. Sebaliknya, Menteri ATR/Kepala BPN selaku eksekutif juga mendapat mandat untuk menjadikan lembaga tertib dan bersama-sama memperbaiki negeri.

“Pemeriksaan kita terhadap LSD, kami putuskan pada saat Pak Menteri memberikan paparan kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan. Intinya pada saat itu yang saya tangkap, bagaimana setelah Anda memiliki sertifikat, sertifikat ini harus memiliki manfaat ekonomi. Kemudian, dalam rapat internal, merumuskan pemeriksaan yang kira-kira akan membantu Pak Menteri dalam mengambil keputusan. LSD ini adalah salah satunya termasuk fungsi-fungsi sertifikat. Sawah-sawah ini jangan sampai menghilang,” terang Achsanul Qosasi.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan; beberapa Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; serta Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Sri Puspita Dewi. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.