Surabaya, Obsessionnews – Pemerintah dalam waktu akan membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND). Ini terkait disahkannya Undang Undang Disabilitas oleh DPR RI yang sebelumnya terkatung – katung.
“Pemerintah menyiapkan KND, dan ini masih menunggu Perpres yang tinggal ditandatangani oleh Pak Jokowi,” terang, Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa, usai menghadiri Khatmil Quran di Yayasan Khadijah Surabaya, Sabtu ( 19/3/2016).
Menurut Khofifah, usai digedok oleh DPR RI, UU Disabilitas nantinya akan melibatkan 23 lembaga lintas Kementrian. Sehingga akan dibutuhkan 15 Peraturan Pemerintah (PP) untuk memuluskan realisasi aturan perundangan tersebut.
“Sudah disiapkan 15 PP, namun untuk efisien saya kira cukup 10 saja, sudah ditangan Presiden, tinggal diberi nomor saja,” ungkapnya.
Komisi Nasional Disabilitas ini nantinya, kata Khofifah, akan melakukan penindakan bagi siapapun yang secara sengaja melakukan pembatasan akses akan dikenakan hukum pidana. Sesuai dengan isi Undang – Undang, pelanggar akan dikenakan penjara mininal 2 tahun dan denda 200 juta rupiah. (Rudianto, @rudisefta)