Menag: Terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021 Momentum Besar bagi Dunia Pesantren

Menag: Terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021 Momentum Besar bagi Dunia Pesantren
Jakarta, obsessionnews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.   Baca juga:Ditjen Pendis Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan PesantrenWamenag: Vaksinasi di Pesantren Terus DikebutKemenag Alokasikan Rp233 Miliar untuk Bantu Pesantren, LPQ, dan Madrasah Diniyah   “Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (14/9/2021).   Yaqut  menjelaskan, Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 September 2021. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kemenag dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren. Halaman selanjutnya   Menurut Yaqut, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif, sebab selama ini ada keraguan sebagian pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat  atau Kemenag.   “Dengan terbitnya Perpres ini pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegasnya.   Ia menyebutkan pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.   “Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Yaqut.   Terbitnya Perpres ini, lanjutnya, sekaligus menjadi kado menjelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.  Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019. Halaman selanjutnya   Dana Abadi Pesantren Terkait Dana Abadi Pesantren Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.   “Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” ujar Yaqut.   Ia menambahkan, Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren.  (red/arh)