Jakarta, Obsessionnews.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembelajaran di rumah untuk pendidikan formal jenjang PAUD hingga SMA, serta pendidikan non-formal diperpanjang hingga 5 April 2020. Hal ini sebagai upaya memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kebijakan meliburkan sekolah dua pekan terhitung sejak Senin, 16 Maret 2020. Langkah itu diambil Anies untuk mencegah penularan Covid-19 secara meluas.
Dikutip obsessionnews.com dari akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Rabu (25/3/2020), pelaksanaan Ujian Nasional dibatalkan. Sedangkan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis tersendiri.
Bagi orang tua peserta didik diharapkan ambil peran memastikan proses belajar berjalan dengan baik, juga membatasi kegiatan di luar rumah.
“Tetap semangat untuk para peserta didik. Mari saling menjaga, mari #dirumahaja,” tulis Pemprov DKI Jakarta. (arh)