Sabtu, 4 Mei 24

Media Massa Jangan Abaikan Hak Konsumen!

Media Massa Jangan Abaikan Hak Konsumen!
* ilustrasi. (ist)

Magelang, Obsessionnews.com – Akhir-akhir ini sejumlah media massa, baik media televisi, media cetak maupun media online sangat disibukkan dengan pemberitaan politik terutama soal Pilkada DKI. Pemberitaan ini menjadi semacam bola liar yang sulit dikendalikan dan cenderung provokatif serta mengesampingkan etika dalam pemberitaan.

Merapi Cultural Institute( MCI) Agustinus Sucipto menilai, media massa saat ini sering digunakan sebagai alat propaganda politik. Propaganda merupakan rangkaian pesan yang bertujuan untuk memperanguruhi pendapat dan kelakuan masyarakat. Propaganda sebebenarnya tidak selalu bernada negatif, akan tetapi ketika media massa menjadi alat untuk kepentingan politik dan kekuasaan maka media massa akhirnya menjadi tidak netral dan tidak obyektif sehingga media massa justru menyesatkan masyarakat.

Ia menambahkan hal ini diperparah karena sebagian media massa dimiliki politisi atau mereka yang mempunyai kepentingan politik, sehingga pemberitaan tidak bisa lepas dari kepentingan politik pemilik media. Demi kepentinganya pemberitaan dan penyiaran tak jarang kurang memperhatikan etika komunikasi. Tidak bisa dipungkiri bahwa beberapa media massa baik televisi, media cetak, dan media online memang dibentuk untuk tujuan propaganda politik.

“Untuk mencapai kepentingan politik kadangkala media massa menampilkan berita bohong atau hoax. Selain itu untuk menarik minat penonton atau pembaca media sering massa menampilkan headline yang bombastis dan tidak sesuai dengan isi berita. Hal ini jelas melanggar hak konsumen media massa untuk mendapatkan informasi yang layak dan benar,” tegasnya.

ilustrasi. (ist)
ilustrasi. (ist)

Parahnya masyarakat Indonesia, terang peneliti yang mendalami ilmu filsafat di STFT Widya Sasana Malang, kebanyakan bukanlah masyarakat yang suka membaca sampai tuntas dan mengkomparasikan dengan berita lain sehingga informasi yang diterima menjadi tidak berimbang, tidak akurat dan kesimpulannya pun keliru. Hal ini bisa dilihat di media sosial misalnya facebook ketika headline dibagikan banyak orang dengan mudahnya berkomentar buruk, mencaci maki tanpa membaca terlebih dahulu atau mengkomparasikan dengan berita lain.

Agustinus menjelaskan untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang menegur dan memberi sanksi bagi media yang tidak mengidahkan kaidah-kaidah penyiaran. KPI sebagai lembaga yang memiliki otoritas menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat seharusnya mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Di sisi lain, perlunya kesadaran dan keberanian masyarakat yang mengetahui pelanggaran penyiaran untuk dapat mengadukan ke KPI. KPI juga jangan hanya diam saja menunggu pengaduan.

Agustinus mendesak optimalisasi peranan Kementrian Informasi dan Komunikasi sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika. Kominfo yang berfungsi regulator, pembina dan pengawas atas media komukasi dan informasi sudah seharusnya membina dan mengawasi seluruh pemberitaan yang beredar harus aktif memblokir situs-situs online yang terbukti menyebarkan kebencian dan isu-isu SARA serta informasi yang menyesatkan.

Selain itu, perlunya kesadaran para pemilik media massa untuk tidak menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu yang akhirnya seluruh proses pemberitaannya dipengaruhi dan dicampuri oleh individu demi tujuan politiknya. “Pemilik media massa perlu menyadari bahwa masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Hal ini memang sulit terwujud karena pemilik media seringkali juga mempunyai kepentingan politik,” paparnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.