Sabtu, 11 Mei 24

Masyarakat Sumsel Diminta tidak Blokir Jalan untuk Protes Hasil Pemilu

Masyarakat Sumsel Diminta tidak Blokir Jalan untuk Protes Hasil Pemilu
* Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Obsessionnews.com – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo, menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) terkait hasil Pemilu 2024. Dalam pemantauan situasi pasca-pemungutan suara pada Ahad kemarin, Kapolda menyoroti tindakan pemblokiran jalan oleh sebagian masyarakat setelah Pemilu.

“Pemilu adalah bagian dari proses demokrasi, dan kami memahami jika ada ketidakpuasan terhadap hasilnya. Namun, kami mengingatkan agar protes tidak dilakukan dengan cara memblokir jalan lintas Sumatera di Kabupaten Muratara. Hal ini dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mobilitas,” ujar Rachmad dikutip dari Antara, Senin (19/2/2024).

Pada Sabtu (17/2) lalu, Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Muratara menjadi sasaran pemblokiran oleh sejumlah massa yang tidak puas dengan hasil Pemilu. Meskipun demikian, Kapolda menyatakan situasi tersebut sekarang sudah dapat dikendalikan.

“Protes terhadap hasil Pemilu seharusnya bisa disampaikan melalui jalur resmi, seperti kepada KPU dan Bawaslu setempat. Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan proses Pemilu,” tambahnya.

Rachmad juga menegaskan, melakukan protes dengan memblokir jalan tidak akan menambah suara untuk kandidat yang didukung serta tidak akan menyelesaikan masalah. Jika terdapat kecurangan atau tindakan yang merugikan peserta Pemilu, Kapolda mendorong agar dilaporkan kepada Bawaslu dengan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam penyelesaian masalah, ada mekanisme yang telah ditetapkan. Kuncinya adalah menyampaikan keberatan dengan bukti dan data yang kuat kepada pihak yang berwenang,” tegas Kapolda.

Nantinya, Bawaslu akan membuat rekomendasi berdasarkan bukti konkret yang diterima, yang selanjutnya akan disampaikan kepada KPU untuk memeriksa ulang hasil penghitungan suara yang dipermasalahkan.

“Keberatan atas hasil Pemilu harus disampaikan dengan prosedur yang benar dan didukung oleh bukti yang kuat. Hanya dengan cara tersebut, masalah bisa diselesaikan secara adil dan transparan,” pungkas Rachmad. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.