Minggu, 28 April 24

Masuk Masa Kampanye, Kemenkominfo Pantau Peredaran Disinformasi Perihal Pemilu

Masuk Masa Kampanye, Kemenkominfo Pantau Peredaran Disinformasi Perihal Pemilu
* Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam wawancara cegat di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (18/12/2023). (Foto: ANTARA/Fathur Rochman)

Obsessionnews.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan Kementerian terus memonitor peredaran misinformasi maupun disinformasi di ruang digital selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

“Dan kita coba terus memonitor disinformasi dan misinformasi yang terjadi di sana dan tentu saja dengan tetap menjaga iklim demokrasi agar semuanya bisa menyampaikan aspirasi secara sehat,” ujar Nezar di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Masuki Masa Kampanye, Berikut Kiat Terhindar dari Hoaks pada Pemilu 2024

Nezar mengatakan di tengah gegap gempita Pemilu seperti saat ini, masyarakat harus lebih berhati-hati terutama agar tidak turut serta menyebarkan disinformasi maupun misinformasi. Sebagai konsumen informasi, kata dia, masyarakat perlu memiliki filter terhadap informasi atau konten yang mencurigakan dan meragukan.

Penggunaan teknologi kecerdasan buatan seperti deepfake, kata dia, berpotensi disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk menyebarkan gangguan informasi di tengah masyarakat.

“Jadi, kalau ada konten seperti itu, misalnya to good to be true (terlalu bagus untuk jadi kenyataan), misalnya, kan, kita tahu ada deepfake yang nggak masuk akal begitu pokoknya ada yang meragukan, jangan buru-buru dibagikan. Coba cek dulu ke sumber-sumber yang otoritatif agar kita tahu kalau ini hoaks atau bukan,” kata Nezar.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menambahkan bahwa dari Januari hingga 12 Desember 2023, tercatat 171 hoaks yang ditemukan, dengan jenis konten yang kebanyakan berupa gambar dan video.

Terkait tindakan yang dilakukan terhadap temuan hoaks tersebut, Usman menyebut bahwa Kementerian Kominfo dapat meminta penghapusan konten (kepada platform) dan memberikan stempel hoaks. Untuk tindakan hukum lebih lanjut, kata dia, hal itu dilakukan oleh pihak berwenang seperti Polri, Kejaksaan, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). (Antara/Arfi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.