Selasa, 19 Maret 24

Breaking News
  • No items

Mantul! 5.810 KUA Telah Terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah

Mantul! 5.810 KUA Telah Terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah
* Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jajang Ridwan. (Foto: kemenag.go.id)

Jakarta, obsessionnews.com –  Mantul! Sebanyak 5.810 Kantor Urusan Agama (KUA) telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Ini merupakan  bagian dari Revitalisasi KUA yang saat ini menjadi program prioritas Kementerian Agama (Kemenag).

 

Baca juga:

Wamenag Sebut Revitalisasi KUA untuk Penguatan Moderasi Beragama

Manajemen Barisan Kementerian Agama

Hukum Menikah Beda Agama

 

Hal ini disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan di Jakarta, Senin, (14/6/2021).

Dikutip obsessionnews.com dari website kemenag.go.id, Selasa (15/6), dalam kesempatan itu Jajang menjelaskan  saat ini Kemenag memiliki 5.945 KUA yang tersebar di seluruh kecamatan.

“Per Senin, 14 Juni 2021, sebanyak 5.810 KUA kecamatan sudah teritegrasi dengan aplikasi Simkah sehingga KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah sekitar 135 KUA kecamatan. Kita upayakan yang terbaik,” ujar Jajang.

Ia menegaskan, Kemenag terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah. “Kita terus melakukan koordinasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal tersebut,” ujarnya.

Jajang menuturkan, aplikasi Simkah sendiri memiliki banyak manfaat, salah satunya memudahkan masyarakat dalam mendaftar nikah secara online. Melalui layanan terbaru ini masyarakat yang mendaftar nikah melalui Simkah akan mendapatkan Kartu Nikah Digital.

“Kartu Nikah Digital itu terintegrasi dengan aplikasi Simkah. Kita sama-sama tahu kemarin (akhir Mei) Menteri Agama sudah meluncurkan Kartu Nikah Digital. Setelah itu kita langsung menyosialisasikannya kepada seluruh KUA agar layanan ini bisa dinikmati masyarakat,” tandasnya. (red/arh) 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.