Sabtu, 10 Juni 23

Hukum Menikah Beda Agama

Hukum Menikah Beda Agama
* Ilustrasi. (Foto : U-Report)

Pembahasan nikah beda agama banyak ditulis oleh sejumlah ulama tafsir. Seperti keterangan dalam kitab rawai’u al-bayan tafsiru al-ayati ahkam karya Muhammad Ali as-Shobuny di halaman 282 dalam bab nikah al-musyrikat.

Berdasar dalil dari al-Quran,surah al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (٢٢١)

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang اَللّهُ mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan اَللّهُ menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Jumhur Ulama’ dari empat Imam, mengecualikan pernikahan dengan ahli Kitab. Yakni mereka yang terjaga dirinya dari golongan penganut agama samawi (Kristen dan Yahudi). Yang juga beriman kepada اَللّهُ. Maka boleh menikahi ahli Kitab  menurut empat imam. Tetapi Ibnu Umar r.a. berpendapat bahwa haram menikah dengan ahli Kitab. Konteks pembolehan menikah beda agama adalah untuk seorang lelaki yang akan menikahi perempuan dari agama lain (ahli Kitab).
Dalam keterangan selanjutnya, adapun jika seorang perempuan muslim berniat menikah dengan lelaki dari agama lain, itu tidak diperkenankan. Karena “al-Islamu ya’lu wa la yu’la ‘alaihi,”
Islam senantiasa unggul, dan ia tidak akan terungguli. Berdasar juga firman اَللّهُ

أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ.. الآية

“Seorang lelaki punya otoritas dan kekuasaan atas perempuan,”

terkadang bisa jadi dia memaksa perempuan untuk meninggalkan agamanya. Dan anak mereka mengikuti agama sang ayah, baik Nasrani atau Yahudi. Maka kelak akan menjadi ahli neraka.
Dapat disimpulkan bahwa seorang lelaki menikah dengan perempuan ahli Kitab itu diperbolehkan. Tetapi, untuk menemukan ahli Kitab di zaman sekarang bisa dikatakan sangat sulit sekali. Karena kitab pegangan agama mereka sudah banyak mengalami perubahan dari awal kitab itu turun.
begitu juga seorang muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan seorang musyrik.

Pembahasan di atas adalah dari kacamata hukum Islam. Lalu bagaimana praktek pernikahan beda agama yang ada di Indonesia. Dalam hukum positif di Indonesia, agama Islam mempunyai aturan atau perundangan tersendiri mengenai hukum keluarga, yakni tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam pasal 44 berbunyi:
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Maka dari aturan di atas, jelas menerangkan larangan untuk menikah dengan selain yang beragama Islam. Kalau melihat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam qoul mu’tamad secara tegas mengharamkan dan dinilai tidak sah perkawinan beda agama. Dalam hal ini, lembaga yang bertugas untuk mengawasi dan mencatat perkawinan umat Islam adalah Pegawai Pencatat Nikah  (PPN) dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan dalam perkawinan selain orang Islam adalah PPN dari Kantor Catatan Sipil. Perkawinan beda agama dimungkinkan terlaksana di Kantor Catatan Sipil. Karena lembaga ini tidak mempermasalahkan perbedaan agama dalam perkawinan.

Dari beberapa keterangan yang ada maka seorang muslim tidak bisa menikahi perempuan agama lain di negeri ini (kristen, katolik, hindu, budha, dll) karena mereka bukan tergolong perempuan ahlil kitab. Kecuali apabila perempuan itu terlebih dahulu menyatakan diri masuk ke dalam agama Islam dengan membaca dua syahadat. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.