Jumat, 3 Mei 24

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pengadaan Buku

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Divonis 3,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pengadaan Buku
* Terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi (58) menghampiri JPU usai mengikuti sidang pembacaan putusan sidang kasus korupsi pengadaan buku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Rabu (17/1/2024). (Foto: ANTARA/Rolandus Nampu)

Obsessionnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, memvonis mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozi (58), dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan buku.

Pimpinan sidang Hakim I Nyoman Wiguna yang menyatakan Fahrur Rozi bersalah atas dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

”Fahrur Rozi melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Nyoman Wiguna dalam persidangan, dikutip dari Antara, Rabu (17/1/2024).

Selain itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim memutuskan agar Fahrur Rozi menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar, yang dapat digantikan dengan tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar denda.

Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa Fahrur Rozi menerima hadiah uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto, seorang pengusaha, karena mengatur dan mengkondisikan para kepala dinas, kepala sekolah, dan kepala desa terkait pengadaan buku dari CV. Aneka Ilmu milik Suwanto. Suwanto sendiri sebelumnya telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

Fahrur Rozi, menggunakan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, mempengaruhi para pejabat dan mengarahkan mereka untuk membeli buku-buku dari CV. Aneka Ilmu. Uang yang diterima oleh Fahrur Rozi dari Suwanto kemudian disamarkan melalui rekening orang lain.

Dalam sidang, JPU menyoroti peran Fahrur Rozi dalam meminta kepala desa dan kepala sekolah di Kabupaten Buleleng untuk memesan buku dari CV. Aneka Ilmu. Pada akhirnya, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Fahrur Rozi sebagai bentuk hukuman atas perbuatannya yang terbukti melakukan korupsi. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.