Jumat, 26 April 24

Luhut Ajukan Revisi UU Pemberantasan Terorisme, Ini Tanggapan Wakil Rakyat

Luhut Ajukan Revisi UU Pemberantasan Terorisme, Ini Tanggapan Wakil Rakyat
* Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi

Jakarta, Obsessionnews – Teror bom di Jalan MH Thamrin Kamis lalu (14/1/2016) dinilai banyak kalangan terjadi karena Badan Intelejen Negara dan aparat kepolisian kecolongan.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun berencana mengajukan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Kita ingin mengubah dan meminta DPR merevisi undang-undang itu, sehingga ada upaya preventif,” kata Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).

Luhut menyatakan aksi teror bom dan penembakan di Jalan MH Thamrin sebenarnya sudah diketahui sejak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016. Hanya saja karena belum ada alat bukti, aksi itu tidak bisa ditindak.

Menurutnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mempersiapkan revisi undang-undang terkait dan hampir selesai. Luhut juga menekankan agar revisi undang-undang terorisme dapat terwujud di tahun 2016.

Sebelumnya, Kepala BNPT Saud Usman Nasution juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan revisi undang-undang pemberantasan terorisme.

“Diharapkan ke depan beberapa hal yang belum tersentuh (oleh hukum) bisa tersentuh hukum,” kata Saud.

Selain penangkapan terduga teroris, ia juga menyebutkan beberapa aturan yang akan disempurnakan termasuk pembinaan, pencegahan, dan rehabilitasi.

Usulan Luhut terkait rencana revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu mendapat tanggapan dari anggota DPR.

Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi, menyetujui usulan tersebut. Menurutnya, revisi Undang-Undang itu diharapkan bisa menambah kekuatan hukum bagi negara untuk memberantas terorisme.

“Saya setuju. Revisi Undang-Undang itu penting dilakukan agar pemerintah dapat melakukan upaya preventif, salah satunya dengan melakukan identifikasi kelompok-kelompok yang diduga memiliki paham radikal,” kata politisi dari Partai Nasdem tersebut kepada Obsessionnews, Senin (18/1/2016).

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, melalui revisi Undang-Undang tersebut juga diharapkan BNPT memiliki struktur dan daya jangkau lebih luas untuk melakukan pemberantasan terorisme. (Fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.