Sabtu, 27 April 24

Luar Biasa! Tagar #ReuniAkbar212diMonas Bertengger di Puncak ‘Trending Topic’ Twitter

Luar Biasa! Tagar #ReuniAkbar212diMonas Bertengger di Puncak ‘Trending Topic’ Twitter
* Reuni 212 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (2/12/2018), diperkirakan diikuti lebih dari 10 juta orang. (Foto: Twitter @didienAZHAR)
Jutaan peserta Aksi Bela Islam III dari berbagai daerah memadati Monas, Jakarta Pusat, dan sekitarnya, Jumat (2/12/2016). Aksi ini populer dengan sebutan Aksi 212. (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Ahok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menempati eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/12/2016). Dalam sidang ke-20 kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan perasaan kebencian di muka umum dan menyinggung golongan tertentu.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.

Ahok menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang  ke-21, Selasa (25/4/2017) di tempat yang sama.  Dalam pledoi yang berjudul Tetap Melayani Walaupun Difitnah, Ahok mengibaratkan dirinya sebagai ikan kecil Nemo yang berenang di Jakarta.

Dalam sidang ke-22, Selasa (9/5/2017), Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama tentang Alquran Surat Al Maidah 51. Untuk itu dia dihukum 2 tahun penjara. Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah 51.

“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Setelah divonis dua tahun penjara, sang Ahok  langsung meringkuk di hotel prodeo.

Aksi unjuk rasa dari berbagai ormas Islam digelar sepanjang Ahok menjalani sidang di pengadilan. Antara lain tanggal 11 Februari 2017, tanggal 21 Februari 2017, tanggal 31 Maret 2017, tanggal 5 Mei 2017. Salah satu ormas yang aktif berunjuk rasa adalah Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).

Pages: 1 2 3 4 5

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.