Senin, 29 April 24

Lima Tahanan Kasus Korupsi yang Mati saat Masih Jalani Hukuman

Lima Tahanan Kasus Korupsi yang Mati saat Masih Jalani Hukuman
* Mantan Ketua Komisi VIII DPR yang dihukum 12 tahun penjara karena korupsi, Sutan Bhatagoena (kanan), meninggal dunia, Sabtu (19/11/2016).

Jakarta, Obsessionnews.com – Banyak narapidana yang mati di saat menjalani masa hukuman. Namun sedikit di antara mereka yang masuk dalam daftar narapidana kasus korupsi. ‎Kematianya pun beragam, ada yang bunuh diri, terkena penyakit ataupun karena penyebab yang tidak terduga.

Obsessionnews telah merangkum lima terpidana kasus korupsi yang mati pada saat masih menjalani masa tahanan. Berikut daftarnya.

1. Rahman Abu (53), tahanan kasus tindak pidana korupsi ditemukan meninggal di selnya, kamar 5 blok I Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, jalan Sultan Alauddin, Makassar. Ia ditemukan meninggal pukul pukul 11.00 WITA oleh rekannya pada Minggu (8/11/2015).

Rahman yang berstatus Mantri Tani ini mendekam di Lapas Makassar sejak 30 Oktober 2014 lalu atas kasus korupsi bantuan sosial pengelolaan tanaman terpadu Kedelai tahun 2013 lalu di Kab. Soppeng, Sulsel. Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Belum ada yang tahu apa penyebab dari kematian Rahman. Kabar meninggalnya Rahman cukup dibilang mendadak. Karena pada saat pagi ia masih terlihat bermain badminton bersama teman-temanya. Namun, sorenya ia ditemukan meninggal dalam kondisi tertidur.

2. Tahanan Tindak Pidana Korupsi Bandung Jawa Barat pada Minggu (19/6/2016) digegerkan dengan meninggalnya tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Posyandu di Karawang, Jawa Barat, Amsir Maulana .

Amsir ditetapkan menjadi tersangka Kejari Karawang dalam kasus posyandu bersama rekan satu dinasnya, yakni Mamat Ruhimat. Kedua pejabat BPMPD tersebut ditahan setelah sebelumnya dianggap telah melawan hukum terkait proyek posyandu senilai Rp3 miliar.

Amsir adalah Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang. Ia ditahan sejak 20 Mei 2016. Namun, naas, ia meninggal pada saat menjalani masa tahanan karena terkena penyakit.

Pihak Kejari menemukan panitia proyek telah memecah proyek senilai Rp3 miliar yang dikerjakan delapan rekanan dengan dugaan sementara adanya kegiatan fiktif dan tidak sesuai prodsedur. Akibatnya diperkirakan ada sekitar 40 posyandu yang bermasalah dari 90 unit posyandu. (OL-2).

3. Trusti Prio Sambodo, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan dan pembangunan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). Ia meninggal pada saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar Bali Senin (15/8/2016).

Ketua Panitia Pengadaan Lahan dan Pembangunan BP3TKI Denpasar ini  meninggal diusia 36 tahun. Pada saat menjalani persidangan sebelumnya, ia terlihat sehat. Namun belakangan kesehatannya terus menurun. Ia meninggal karena stres dan terkena penyakit komplikasi jantung dan darah tinggi.

Kasus ini muncul setelah adanya dugaan dokumen pengadaan dibuat secara formalitas dan tanpa penetapan harga perkiraan sendiri. Panitia juga tidak melakukan penunjukan penyedia barang dan melakukan mark up harga. Yakni harga tanah Rp 4,5 miliar dibayar Rp 6,7 miliar.

Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 2,2 miliar. Rp 200 juta masuk ke kantong Pageh, Rp 450 juta ke kantong Prio dan Rp 1,5 miliar mengalir ke Wahyu Matondang alias Dodik yang merupakan staf khusus Kepala BNPTKI Jakarta, Jumhur Hidayat. Dodik yang sudah tersangka di Polda Bali, selalu membantah saat diajukan ke persidangan.

4. John Hendrik mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Ita Esa, tahanan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2010 lalu senilai Rp 1, 3 miliar. Ia dinyatakan meninggal pada 12 Januari 2016  di RS Mamami Kupang karena sakit.

‎Pada saat meninggal, status John Hendrik masih sebagai tahanan  di Rutan Penfui Kupang. Dia divonis penjara selama 4 tahun di Pengadilan Tipikor Kupang, kemudian John melakukan upaya banding dan hukumannya menjadi 9 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

5. ‎Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Sutan Bhatoegana. Kabar kematian politisi Partai Demokrat ini sangat mengejutkan. Sebab, Sutan termasuk sosok politisi yang kerap meramaikan layar televisi nasional karena leluconnya dan kepandaiannya memakai logika politik.

Sutan adalah terpidana korupsi APBN 2013 di Kementerian ESDM yang dihukum 12 tahun penjara. Awalnya mantan Sekretaris Fraksi Demokrat itu dihukum 10 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Pria asal Batak ini meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 8 Oktober lalu, dan dirawat di Rumah Sakit Bogor Medical Center, Kota Bogor, selama 17‎ hari. Ia kemudian dinyatakan meninggal pada Sabtu, 19 November 2016 sekitar pukul 08.00 WIB karena penyakit kanker hati. ‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.