Lima Hal yang Perlu Diperhatikan Soal Perizinan dan Investasi di Daerah

Jakarta, Obsessionnews.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar kegiatan webinar yang mengangkat tema 'RUU Cipta Kerja khususnya Klaster Perizinan dan Investasi di Daerah', pada Rabu (17/6/2020). Webinar kali ini yang menjadi narasumber adalah Wakil Ketua Baleg DPR RIRieke Diah Pitaloka, Direktur Eksekutif KPPOD R. Endi Jaweng, dan Ketua Hubungan Antar Lembaga Apkasi dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Baca juga: RUU CK Bakal Lahirkan Harapan Baru untuk Perekonomian Daerah Dalam kesempatan itu, Zaki memberikan paparan tentang lima hal yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam klaster perizinan dan investasidaerah. Pertama penerapan standar dan pemberian perizinan yang dilakukan pemerintah pusat. “Yakni, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang diperoleh berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya,” ujar Zaki dalam keterangan tertulis Apkasi yang diterima obsessionnews.com, Kamis (18/6). Baca juga: Apkasi Ajak Daerah Bersiap Sambut ”New Normal” Kedua, lanjut dia, penentuan tingkat kriteria bahaya dan klasifikasi potensi terjadinya bahaya yang tidak begitu jelas. Hal ini berpotensi mengabaikan risiko-risiko yang belum teridentifikasi. Ketiga, yakni aspek risiko kebencanaan, baik yang disebabkan alam atau manusia. “Keempat, pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan,” tuturnya. Terakhir atau yang kelima, lanjut Zaki, penyederhanaan regulasi lewat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan masuknya investasi. Namun ia meminta adanya sistem pengawasan yang baik terkait hal tersebut. "Sebaiknya harus mempertimbangkan aspek controlling atau pengawasan di daerah, terkait dampak sosial terhadap masyarakat," ujar Zaki. (Poy)





























