Jumat, 26 April 24

Lima Aktivis Selewengkan Dana Bansos

Lima Aktivis Selewengkan Dana Bansos

Semarang, Obsessionnews – Lima orang aktivis mahasiswa di Kota Semarang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena ditengarai menyelewengkan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 sebesar Rp 328 juta. Selasa (5/5/2015) kemarin ditahan di Lapas Kedungpane, Ngaliyan selama 20 hari guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasipenkum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan identitas para tersangka ialah Azka Najib, Musyafak, Farid Ihsanudin, Agus Khanif, dan Aji Hendra Gautama. Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidik terhadap kasus sebelumnya dengan tersangka Joko Suryanto dan Joko Mardianto selaku mantan staf ahli Gubernur.

“Dua orang diantaranya masih mahasiswa. Ketika mengajukan proposal, ada yang berstatus mahasiswa, dan ada yang mengaku dari anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM),” ujarnya saat jumpa pers kepada awak media.

Pihaknya menahan mereka karena saat berstatus mahasiswa di perguruan tinggi negeri kota Semarang mengajukan proposal bansos tahun 2011 dan tidak menggunakan dana tersebut dengan semestinya. Sebelumnya mereka tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Kejaksaan mendapat laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah yang melihat kejanggalan pelaksanaan bansos. Penyidik kemudian menindak lanjuti hingga menemukan dugaan penyelewengan.

Modus tersangka menggunakan alamat fiktif ketika mencairkan dana baksos. Sebagian LSM/Ormas alamat penerima bansos yang digunakan para tersangka tidak jelas yakni berupa tanah kosong, SPBU dan sebuah rumah makan. Satu orang diantaranya mengajukan beberapa buah proposal dana bansos dengan jangka waktu satu tahun. Ada pula yang menjadi penerima beberapa kali berturut- turut dengan kegiatan fiktif.

“Alamat penerima hibah ditemukan tetapi bukan sekertariat LSM/ Ormas. Ada yang bangunan kosong, rumah dan SPBU dan lain-lain,” terang Eko.

Sejatinya keseluruhan laporan pertanggungjawaban yang diajukan tersangka lengkap dan memiliki foto. Namun saat Kejati melakukan konfirmasi ke hotel atau tempat diadakannya kegiatan, mereka membantah telah menerima pesanan tempat.

Dana tersebut kemudian masuk ke kantong pribadi masing-masing tersangka dengan rincian, Azka Najib Rp 83 juta, Aji Hendra Gautama Rp 44 juta, Agus Khanif Rp 52 juta, Musyafak Rp 84 juta, dan Farid Ihsanudin Rp 65 juta.

“Jadi tidak satu saja. Satu orang minimal mengajukan lima proposal, hingga kerugiannya total Rp 328 juta. Alamat lembaga yang digunakan juga ada yang satu rumah, tapi mengajukan beberapa nama lembaga,” terangnya.

Sementara itu dari data yang didapat, kelima tersangka diduga merupakan korban sebagai nama penerima bukan oknum penerima sebenarnya. Meski begitu, Kejati masih ingin mendalami kasus tersebut hingga mencapai titik terang. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.