* PT Sucofindo (Persero) ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). (Foto: Humas Kemenag)
Penetapan Sucofindo sebagai LPH diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi. Perusahaan ini mendaftar sebagai salah satu calon LPH pada Februari 2020. Selanjutnya Tim Verifikasi yang terdiri dari BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan pada 2 September 2020 dan 5 Oktober 2020. Tim Verifikasi LPH dibentuk oleh Kepala BPJPH.
Berdasarkan hasil verifikasi itulah Kepala BPJPH menetapkan Sucofindo (Persero) sebagai LPH. Sucofindo dinyatakan sesuai secara sistem, teknis dan prinsip syariah, serta memenuhi persyaratan pendirian LPH berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal.
Halaman selanjutnya