
Obsessionnews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur pasal cuti ayah selama 40 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan mendapat perhatian dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dia merekomendasikan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengganti wacana itu. Menurutnya, WFH lebih efektif dan saling menguntungkan.
Baca juga:
LaNyalla Dukung Perkembangan Batik Pesisir Selatan
LaNyalla Diminta Perjuangkan Sultan Bima ke-14 Sultan Muhammad Salahuddin Jadi Pahlawan Nasional
Kesultanan Dompu Beri Gelar Ma Eli Ra Disa kepada LaNyalla
“Dengan konsep WFH, produktivitas tak terganggu dan di sisi lain, suami tetap dapat menjaga istrinya dengan baik,” kata LaNyalla yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (21/6/2022), sebaggaimana dikutip dari siaran pers.
Senator asal Jawa Timur itu menilai perlu kajian yang lebih mendalam dan komprehensif untuk wacana cuti panjang tersebut.
“Perlu dipandang dari sisi ekonomi, efisiensi, manajemen perusahaan dan aspek-aspek lainnya seperti sosial dan kultural,” tutur LaNyalla.
Menurutnya, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang unggul di berbagai aspek harus terus digenjot. Apalagi di tengah adaptasi teknologi.
“Saya khawatir cuti yang terlalu banyak malah menurunkan kualitas SDM karena akan masuk pada habit yang berbeda dari iklim kerja,” ujar LaNyalla.
Dia juga khawatir wacana cuti yang panjang akan menjadi bumerang bagi bonus demografi yang akan dihadapi.
“Keberatan perusahaan dengan kewajiban penerapan aturan-aturan yang kurang memicu produktivitas iklim dunia kerja dan dunia usaha dapat mengalihkan serapan tenaga kerja,” papar LaNyalla.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, LaNyalla menilai para pengusaha bisa saja merekrut tenaga kerja asing yang lebih mumpuni dan siap kerja penuh waktu.
“Cuti yang panjang dikhawatirkan malah menurunkan kinerja seorang pegawai. Di sisi lain memberatkan perusahaan atas kewajiban tersebut, terutama perusahaan level menengah ke bawah, karena harus mengeluarkan biaya ekstra atau double,” urai LaNyalla.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA.
Apindo berpendapat dunia usaha saat ini sedang bangkit dari pandemi Covid-19, sehingga aturan tersebut akan membuat perusahaan sulit bertumbuh. (arh)