Kamis, 2 Mei 24

KY Buka Pendaftaran Hakim Ad Hoc HAM di MA, Siti Nurdjanah: Kebutuhan Sangat Mendesak

KY Buka Pendaftaran Hakim Ad Hoc HAM di MA, Siti Nurdjanah: Kebutuhan Sangat Mendesak
* Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah. (Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria)

Obsessionnews.com – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menyatakan, kebutuhan akan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tergolong sangat mendesak, khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran HAM Berat Paniai, yang saat ini proses hukumnya di tingkat kasasi mandek karena belum adanya hakim ad hoc yang mengadili.

“Dalam MA belum ada hakim ad hoc HAM, padahal dalam undang-undang diatur bahwa perkara HAM harus diurus oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc HAM,” kata Siti dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA

Untuk mengatasi hal ini, KY membuka pendaftaran calon hakim ad hoc HAM di MA mulai 30 Januari hingga 22 Februari 2024, dengan jumlah posisi yang tersedia sebanyak tiga orang.

Siti menjelaskan, pada seleksi calon hakim ad hoc HAM pada tahun 2022/2023, KY sudah mengajukan nama-nama peserta yang lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, sayangnya, semua nama tersebut ditolak. Hal ini mengakibatkan penundaan dalam penanganan kasus pelanggaran berat HAM.

Baca juga: Komisi Yudisial Umumkan 11 Nama Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahun 2021/22

Menurutnya, calon hakim ad hoc HAM yang diajukan sudah sangat kompeten, dan KY telah meminta masukan dari masyarakat serta Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk memastikan hakim ad hoc HAM di MA memiliki integritas dan kompetensi penuh dalam ranah yudisial.

Siti berharap dari tiga nama calon hakim ad hoc HAM yang diajukan kali ini, setidaknya satu atau dua orang dapat disetujui oleh DPR, sehingga MA bisa sedikit lega.

Dalam konteks pembukaan pendaftaran hakim ad hoc HAM tahun ini, Siti mengungkapkan harapannya agar dapat lulus di DPR, mengingat kesulitan dalam menemukan minat yang cukup dari para calon hakim ad hoc. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.