Jumat, 26 April 24

Kubu Romy Kalim Pihak yang Sah Ikuti Pilkada Serentak 2015

Kubu Romy Kalim Pihak yang Sah Ikuti Pilkada Serentak 2015

Jakarta – Hari ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya hadir ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait legalitas kubunya. Sebab, dengan legalitas yang jelas PPP akan bisa bertarung di Pilkada serentak pada 2015.

Ketua Umum PPP versi Surabaya, Muhammad Romahurmuziy (Romy) menyampaikan kepada Komisi Pemiluhan Umum (KPU) penjelasan lisan, terkait dengan keterangan – keterangan tertulis yang disampaikan (tentang kepengurusan PPP), termasuk perkembangan persidangan di PTUN yang masih akan mendapatkan keputusan di bulan depan.

“Kemungkinan sampai awal maret nanti,” ujar Romy di gedung KPU Pusat ,Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015).

Romy mengaku, penyampaian dinamika tersebut sesuai dengan UU no 5/1986 tentang peraturan tentu akan dinamis sampai dengan keputusan hukum tetap. “Apakah itu di pengadilan tingkat I, banding atau kasasi kalau itu akan ditempuh,” katanya.

“Menyampaikan kronologi perjalanan muktamar PPP yang VIII di Surabaya, sehingga menghasilkan suatu putusan Menkumham 28 Oktober,” tambahnya.

Atas hal tersebut, lanjut Romy, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan harapannya, agar PPP bisa menyelesaikan seluruh perbedaan yang ada sekarang ini sebelum digelarnya seluruh pendaftaran pilkada.

“Mereka dalam hal ini KPU berpegang secara institusional kepada kebenaran formal, bukan material. Artinya KPU itu akan bertanya kepada instansi terkait yang memang pada UU no 2/2011 memiliki kewenangan untuk mengesahkan perubahan kepegurusan DPP partai,” ungkapnya.

Sehingga, kata Romy, KPU hanya akan menunggu jawaban dari Menkumham atas pertanyaan yang disampaikannya tentang siapa kepengurusan PPP yang sah dan tentu sampai hari ini Menkumham sebagaimana juga disampaikan pada saat raker dengan komisi III DPR pekan lalu bahwa SK Menkumham 28 Oktober 2014 itulah yang menjadi patokan kepengurusan DPP partai.

Menurut Romy, didalam muktamar VIII PPP Surabaya terjadi perubahan nomenklatur organisasi pengurus PPP di Kabupaten/Kota. Bahwa kalau yang hasil muktamar VII di Bandung dulu nama nomenklatur organisasinya dewan pimpinan cabang (DPC) maka dihasil muktamar surabya nomenklatur organisasi pengurus PPP kab/kota menjadi dewan pimpinan daerah (DPD).

“Karena itu kami juga menyapaikan atas pendaftaran yang nantinya akan dilakukan oleh PPP ditingkat Kab/Kota maka dia akan sah kalau memiliki nomenklatur atau SK DPD bukan DPC,” ungkapnya.

Ketika Romy ditanya ketakutan adanya  tumpang tindih pencalonan dari kedua kubu tersebut, dia jawab tidak perlu ditakutkan.

“Tidak perlu ditakutkan karena pasti terjadi. Jadi saling klaim ini pasti terjadi karena politik itu memang begitu, kalau tidak ada klaim tidak ada politik. Tetapi yang penting mereka berpegangan pada kebenaran formal, mana dari klaim itu yang merupakan klaim yang memiliki legitimasi formal dan mana yang klaim yang tidak berdasar. Jadi itu saja prinsipnya,” jelas Romy.

“Karena itu mereka akan mengembalikan persoalan ini kepada Kemenkumham yang memilik prediksi berdasarkan UU,” tambahnya. (Pur)

Related posts