Sabtu, 4 Mei 24

KPU Jateng Nilai Putusan MK Plin Plan

KPU Jateng Nilai Putusan MK Plin Plan

Semarang, Obsessionnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 80/PUI-XIII/2015 plinplan terkait calon kepala daerah berstatus mantan narapidana. Pasalnya, putusan tersebut berbeda dengan putusan MK Nomer 42/PUU-XIII/2015 dimana mantan napi diperbolehkan mencalonkan diri meski hukumannya lebih dari 2 tahun. Dengan catatan kepala daerah tersebut mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa ia merupakan mantan napi di media massa.

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengaku ada perbedaan Putusan terhadap Pasal 7 huruf g UU Nomer 8 tahun 2015 tentang Prubahan atas UU Nomer 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Nenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Thm 2015 Nomer 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomer 5678).

“Betul ini kita sedang pelajari. Karena Putusan MK Nomer 42/PUU-XIII/2015 menyebutkan bahwa Pasal 7 huruf g bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945,” ucap dia, Sabtu (26/9/2015).

Menurut dia, Pasal 7 huruf g tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal itu selama tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Baru kita pelajari. Karena pada saat tahapan pencalonan, MK juga membuat keputusan terkait mantan narapidana yang dijadikan pedoman oleh KPU,” jelas dia.

Namun, saat ditanya apakah Putusan MK tersebut berakibat pada pengurangan jumlah peserta Pilkada di Kota Semarang, Joko tidak menjawab. Sebab, MK memutuskan tidak meloloskan uji materi Pasal yang mengatur persyaratan calon kepala daerah bagi mantan napi. Seperti diketahui, salah satu calon Walikota Semarang, Soemarmo HS yang juga mantan Walikota Semarang adalah narapidana kasus gratifikasi senilai Rp 4 miliar. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.