Kamis, 16 Mei 24

KPU Didesak Serius Tetapkan DPT

KPU Didesak Serius Tetapkan DPT

Surabaya, Obsessionnews – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana mendesak KPU Surabaya serius melakukan validasi data pemilih, terutama dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).‎

Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono mengatakan pantauan internal partai PDI Perjuangan didapat sebanyak 349.334 pemilih yang masuk dalam monitoringdan evaluasi (Monev), tidak tercatat di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hal itu memerlukan validasi yang harus diseriusi oleh KPU,” katanya, Rabu (16/9/2015).

Selain itu, lanjutnya, masih ada data ganda maupun penduduk yang belum terdata. Kondisi ini dikhawatirkan menjadi pemicu konflik. Sebab, hal ini akan berpengaruh pada turunnya partisipasi masyarakat dalam Pilwali Surabaya 9 Desember mendatang.

“Fakta itu terbukti pada Pilkada tahun 2010 lalu. Dimana kehadiran pemilih Pilwali Surabaya hanya sekitar 44,5 persen dari daftar Pemilih,” katanya.

Sementara itu, perbedaan pandangan perihal wewenang pengganti Walikota Surabaya masih terus berlanjut. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Emanuel Sudjatmoko menyatakan kewenangan penjabat (Pj) walikota Surabaya memiliki batasan tertentu.

Menurutnya, kendati penjabat tetap melakukan kewenangan walikota, namun, secara filosofis berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur masalah pemilihan kepala daerah,ada batasan kewenangan yang tak boleh dilakukan, diantaranya berkaitan dengan mutasi.

“Secara filosofis UU Pilkada PJ dibatasi soal mutasi dan sebagainya,” terangnya.

Pernyataan tersebut menanggapi pendapat Kepala Biro hukum Pemprof Jatim, Himawan Estu Bagio yang sebelumnya mengatakan, bahwa kewenangan penjabat setara walikota. Pasalnya, penjabat dilantik dan disumpah sama halnya walikota. Sehingga, dari konteks tugas penjabat melaksanakan tugas sama dengan walikota.

Emanuel menegaskan, berdasarkan UU Pilkada, selama 6 bulan sebelum dan sesudah incumbent terpilih tidak diperbolehkan ada pengisian jabatan. “Jika ada kekosongan diisi dengan Plt,” tuturnya.

Ia menerangkan batasan itu karena dari pengalaman dikhawatirkan mutasi di lingkungan birokrasi mempunyai motif untuk kepentingan tertentu. Untuk itu, Emmanuel mengatakan, berdasarkan UU Pilkada, semestinya hingga Juni 2016 di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tak ada aktifitas mutasi. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.