KPU Absen dalam Sidang Sengketa Keterbukaan Informasi

KPU Absen dalam Sidang Sengketa Keterbukaan Informasi
Obsessionnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menghadiri sidang sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang beragendakan uji konsekuensi ulang. Sidang tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, dengan Ketua Majelis Syawaludin memimpin persidangan, pada Senin (18/3/2024). Syawaludin membuka sidang dengan membacakan surat dari KPU, yang menyatakan alasan ketidakhadiran mereka. KPU mengungkapkan, saat ini sedang sibuk dengan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024 yang akan selesai pada 20 Maret 2024. Baca juga: DKPP Bakal Sidang Ketua dan Enam Anggota KPU Soal Dugaan Pelanggaran KEPP "Mohon kiranya Ketua Komisi Informasi Pusat dapat melakukan penundaan dan penjadwalan ulang pelaksanaan sidang," kata Syawaludin ketika membacakan di ruang persidangan. Meskipun KPU tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi ahli dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), yang merupakan pihak pemohon dalam sengketa ini. Keempat saksi ahli tersebut adalah Roy Suryo, pakar telematika dan multimedia, Abdul Rahman Ma'mun, mantan Ketua KIP, Juneman Abraham, guru besar psikologi sosial Universitas Bina Nusantara (Binus), dan Wahyudi Natakusuma, pakar IT. Sebelumnya, KIP meminta KPU untuk melakukan uji konsekuensi ulang terhadap dua dari tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh YAKIN. Permohonan pertama yang diujikan ulang adalah terkait permintaan informasi real count dalam bentuk data mentah. Alasan uji ulang ini adalah karena KPU menyatakan bahwa data yang sedang dalam proses rekapitulasi belum akuntabel, sehingga KIP meminta uji konsekuensi jika informasi tersebut tidak disampaikan kepada publik. Baca juga: Hadapi Persidangan PHPU, KPU Fokus ke Tiga Hal Ini Permohonan kedua yang diuji konsekuensinya adalah terkait informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024, termasuk layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan. Majelis menilai, alasan KPU untuk tidak mempublikasikan informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak semua informasi dalam dokumen pengadaan adalah rahasia. Sidang sengketa informasi ini terus berlanjut dengan harapan dapat menemukan penyelesaian yang memuaskan bagi kedua belah pihak. (Antara/Poy)