Sabtu, 27 Juli 24

KPK Yakin Nur Alam Terima Kick Back

KPK Yakin Nur Alam Terima Kick Back
* Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengaku, pihaknya memiliki cukup bukti yang menegaskan bahwa ada pidana korupsi di balik penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

“Kami menemukan ada itikad buruk. Ada kick back yang itu sebenarnya masuk kepada perkara pokok,” ungkap Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Dengan demikian, kata Setiadi, penetapan status tersangka kepada Nur Alam tak sekadar dalam penyalahgunaan terkait izin usaha pertambangan. Akan tetapi lebih dari itu ada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Nur Alam.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka karena diduga menyalagunakan wewenang karena menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT Anugrah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, Nur Alam juga menerbitkan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada perusahaan yang sama. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.

Atas perbuatannya, Nur Alam pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.