Sabtu, 20 April 24

PT Meranti Maritime Laporkan Balik Debitur Ke Polda

PT Meranti Maritime Laporkan Balik Debitur Ke Polda

Jakarta, Obsessionnew.com – Penetapan tersangka tim pengurus atau kurator PT Meranti Maritime Allova Mengko dan Dudi Pramedi dalam proses restrukturisasi utang kini terus berlanjut.

Bahkan, saat ini kurator juga harus menghadapi upaya kriminalisasi lagi. Pasal yang disangkakan adalah pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan juga ditangani oleh Unit 1 Ranmor Polda Metro Jaya.

PT Meranti Maritime dan Henry Djuhari selaku debitur kini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 22 Agustus 2016 lalu. Dengan demikian kewenangan debitur untuk mengurusi harta miliknya telah beralih kepada kurator.

Kuasa hukum kurator PT Meranti Maritime, Mokki Arianto menyampaikan, kriminalisasi terhadap Allova dan Dudi kembali lanjut bermula pada saat mereka menjalankan tugasnya sebagai kurator untuk mengamankan harta pailit di Jl. Sekolah Kencana IVB, Pondok Indah.

Kurator sesuai dengan Pasal 98 Undang-undang Kepailitan berwenang untuk melakukan segala upaya mengamankan harta pailit.

Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut, kurator telah melakukan upaya pengamanan harta pailit atas rumah Henry dengan menggembok pagar rumah. Hal ini dilakukan karena sebelumnya, Henry dan Istrinya telah membawa 3 kendaraan tanpa izin terlebih dahulu dari kurator.

“Tetapi justru klien kami malah yang dilaporkan oleh debitur pailit dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP,” ujar Mokki di Jakarta, Rabu (5/10/2016).

Atas dasar itu, pihak PT Meranti Maritime, tidak tinggal diam. “Atas tindakannya itu, kami juga telah melaporkan Henry ke Polda Metro Jaya yang saat ini sedang ditangani oleh Subdit Kamneg, Polda Metro Jaya,” jelas Mokki.

Mokki mengaku sangat keberatan atas tindakan Unit I Ranmor Polda Metro Jaya yang datang dengan membawa senjata laras panjang dan berseragam lengkap ke lokasi harta pailit dan memaksa kurator untuk membuka gembok pagar pada tanggal 1 September lalu, dengan dasar laporan Pasal 335 KUHP yang baru dilaporkan malam sebelumnya oleh debitor.

Ia menjelaskan, selain kepolisian, jaksa dan hakim, kurator juga merupakan penegak hukum yang melaksanakan Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.