KPK Panggil Nurdin Halid sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

KPK Panggil Nurdin Halid sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh
Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil pengusaha dan politikus Partai Golkar Nurdin Halid untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Nurdin Halid telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nurdin Halid. Baca juga: KPK Tegaskan Kepemilikan Bukti yang Cukup untuk Tersangkakan Eddy Hiariej "Hari ini kami memanggil saksi atas nama Nurdin Halid, yang bersangkutan hari ini hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri di sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Senayan, Jakarta Pusat. Pada Kamis (30/11), KPK telah menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Gazalba Saleh dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gazalba Saleh diduga memanfaatkan jabatannya sejak tahun 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang mengakomodasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara di MA. Baca juga: KPK Diminta Periksa Jimmy Sugiarto Soal Korupsi TPPU Nurhadi Dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, teridentifikasi adanya aliran uang sekitar Rp15 miliar sebagai penerimaan gratifikasi. Gazalba Saleh diduga melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis, termasuk rumah dan tanah di Jakarta, dengan menggunakan uang hasil gratifikasi. Selain itu, penyidik menemukan penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain. Penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gazalba Saleh tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima, dan aset-aset tersebut tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Gazalba Saleh kini ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, mulai 30 November hingga 19 Desember 2023, di Rutan KPK. (Antara/Poy)