Koordinasi KPK-Polri-Kejaksaan Terhambat Ego Sektoral

Koordinasi KPK-Polri-Kejaksaan Terhambat Ego Sektoral
Obsessionnews.com - Koordinasi tiga institusi hukum yakni KPK, Polri dan kejaksaan masih terhambat ego sektoral. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui hal itu masih menjadi hambatan koordinasi-supervisi di antara ketiga lembaga. Menurut Alex, KPK bakal mengalami hambatan koordinasi-supervisi apabila sedang menangani perkara yang berkaitan dengan oknum di Polri dan kejaksaan. Kedua lembaga tersebut menjadi tertutup dan enggan berkoordinasi. Baca juga:KPK Belum Mampu Koordinasi dengan Polri dan Kejagung "Saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin memberantas korupsi," kata Alexander dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7). Dirinya menegaskan, secara aturan perundang-undangan KPK memiliki kewenangan supervisi-koordinasi. Secara SDM, KPK juga memiliki aparat yang berasal dari Polri maupun kejaksaan. Namun Polri dan kejaksaan juga sama-sama memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan bahwa penindakan korupsi di Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang lebih sukses, khususnya jika dibandingkan dengan Singapura dan Hong Kong. Kedua negara tersebut, menurutnya menjadi lembaga satu-satunya yang menangani tindak pidana korupsi. "Sedangkan kalau di KPK (Indonesia), ada tiga lembaga, KPK, Polri, Kejaksaan, memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi," kata dia. KPK tidak berdiam diri mengalami hambatan koordinasi-supervisi. KPK berkomunikasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk mengatasi persoalan tersebut. Dia meyakini masalah ego sektoral bisa teratasi jika lembaga yang lebih tinggi memfasilitasi. Namun, hasil komunikasi dengan Menko Polhukam belum mengalami perkembangan. "Sampai sekarang juga belum ada tindak lanjutnya, mudah-mudahan ke depan begitu mekanismenya. Kalau kami yang harus turun mengundang, ego sektoral itu masih ada," katanya. Senada dengan Alexander, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa koordinasi tidak berjalan baik meskipun sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 serta nota perjanjian kerja sama antar lembaga. Selain itu, dia pun memastikan bahwa pimpinan KPK tidak tunduk pada intervensi apapun dalam hal pemberantasan korupsi. Namun, kata dia, intervensi yang lebih besar justru kerap diterima penyidik-penyidik di tingkat bawah. Saat ini di KPK menurutnya ada sebanyak 320 orang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD), yang di antaranya terdiri dari 140 orang dari Polri dan 150 orang dari Kejaksaan. "Dan mereka-mereka ini memegang jabatan strategis dalam hal penindakan," kata Nawawi. (Antara/Erwin)