Jakarta, Obsessionnews.com – Polisi tangkap penyanyi dangdut Imam S Arifin (56) lantaran mengkonsumsi sabu-sabu di Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8) kemarin.
“Tersangka Imam S Arifin (56), penyanyi dangdut, ditangkap di kamar nomor 03 lantai 17 Tower Selatan. Sekira pukul 15.00 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Jakarta , Minggu (28/8/2016).
Dari penangkapan tersebut, Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Mansyur Busairi menyita sejumlah barang bukti berupa bong, sedotan, dan alat isap sabu.
“Lalu satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan brutto 0,36 gram,” kata Awi. (Purnomo)