Konsumsi Permen, Balita di Riau Terindikasi Positif Narkoba

Jakarta, Obsessionnews.com - Seorang balita berumur 3,8 tahun di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, positif terindikasi narkoba. Tidak hanya itu, ibu sang balita juga mengalami hal yang sama. Hal itu diketahui setelah keduanya menjalani tes urine. Informasi yang diperoleh Obsessionnews.com, Senin (2/4/2018), sang ibu berinisial RN dan balita CS diduga mengonsumsi permen yang mengandung zat narkoba, yakni methafetamin dan amphetamin. “Anaknya memakan sebanyak tiga bungkus permen dan ibunya sisanya," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek. La Ode Proyek menjelaskan, awalnya pihaknya telah mendapatkan informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti tentang laporan ibu balita yang tinggal di Jalan Alah Cikpuan, Gang Mulia Selatpanjang, pada 31 Maret 2018. Dari pengakuan RN, dia dan sang anak sebelumnya pada Jumat, 30 Maret 2018 bermain di rumah ayahnya atau kakek dari sang anak yang berinisial AR. Saat itu, AR sempat membelikan lima bungkus permen di warung dekat rumahnya. Selang tiga jam, usai memakan permen tersebut, balita tersebut mengalami perubahan perilaku. Seperti mengalami gangguan susah tidur hingga berbicara tidak karuan sampai keesokan harinya. Karena hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib. "Banyak bercerita tidak karuan atau ngoceh intinya perbuatan atau kelakuan anaknya tersebut seperti tidak biasa dilakukan sehari-hari," ucapnya. RN didampingi Anggota Sat Resnarkoba membawa sang anak ke RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mendapatkan pengobatan. Hasil tes urine CS dinyatakan positif menggandung amphetamine, begitu juga RN. Kasus ini masih diselidiki oleh Sat Resnarkoba dengan akan memeriksa keluarga korban dan lingkungan sekitarnya. Termasuk distributor yang memasukkan produk permen tersebut di wilayah Selatpanjang. (Has)