Jumat, 26 April 24

Komisi Pengawas Haji Sampaikan 9 Rekomendasi Kepada Jokowi

Komisi Pengawas Haji Sampaikan 9 Rekomendasi Kepada Jokowi

Jakarta, Obsessionnews – Presiden Jokowi menerima kunjungan Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI), Samidhin Nashir beserta rombongannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Ketua KPHI menyampaikan maksud kedatangan mereka menemui Presiden Jokowi adalah untuk bersilaturahim dengan Presiden mengingat sejak pengurus KPHI dilantik pada Maret 2013, baru pada masa pemerintahan Presiden Jokowi ini KPHI diterima langsung oleh Presiden. Selain itu, KPHI juga bermaksud menyampaikan laporan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji kepada Presiden.

“Kami laporkan kepada Bapak Presiden bahwa selama 3 tahun lebih KPHI telah bekerja, alhamdulillah telah memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan dan penyempurnaan perbaikan penyelenggaraan haji pada setiap tahun,” kata Samidin.

Rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPHI tersebut dilaporkan kepada Presiden dalam bentuk buku laporan hasil pengawasan yang memuat 9 aspek yang disorot oleh KPHI.

Kesembilan aspek yang disorot oleh KPHI ialah pengawasan dari sisi organisasi, tata kerja, dan petugas, pengawasan pelaksanaan pembimbingan ibadah, pengawasan dari sisi pelayanan akomodasi, pengawasan dari sisi pelayanan transportasi, pengawasan dari sisi pelayanan konsumsi, pengawasan dari sisi pelayanan kesehatan, pengawasan dari aspek perlindungan dan pengamanan jamaah, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan haji khusus dan umrah.

“Alhamdulillah beliau (Presiden) sangat antusias. Beliau memberikan respons yang sangat bagus terhadap rekomendasi-rekomendasi yang kami sampaikan,” ungkapnya.

Ketua KPHI mengungkapkan dua kesimpulan dari hasil rekomendasi tersebut. Yang pertama ialah perlunya reformasi di dalam penyelenggaraan haji yang meliputi aspek kelembagaan, tata kelola keuangan, dan operasional pelayanan.

Yang kedua terkait dengan kelembagaan dari KPHI, KPHI melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa secara kelembagaan mereka membutuhkan sekretariat dalam bekerja mengawasi dan memberikan pertimbangan penyelenggaraan ibadah haji kepada Presiden. Fasilitas tersebut sebelumnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 19.

“Maka kalau melihat kondisi KPHI sekarang yang masih belum ada sekretariat, sehingga kami bekerja agak susah. Jadi kami bekerja sekarang hanya dengan tenaga para komisioner ditambah perbantuan tenaga dari Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tetapi jumlahnya sangat kurang,” jelas Samidhin Nashir.

Lebih jauh, KPHI juga mengharapkan adanya anggaran yang cukup terkait dengan operasional mereka dalam menjalankan tugas serta belanja pegawai. Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian yang amat besar dan langsung merencanakan untuk segera melaksanakan rapat terbatas untuk mencari solusi masalah tersebut.

“Sampai sekarang, Komisi Pengawas Haji sudah bekerja 3 tahun lebih, alhamdulillah belum mendapatkan honor. Hal-hal semacam ini Bapak Presiden sangat merespons positif sehingga beliau tadi menugaskan kepada Bapak Menteri Sekretaris Negara untuk segera dilaksanakan rapat terbatas untuk memecahkan persoalan-persoalan yang kami laporkan kepada Bapak Presiden,” ujar dia. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.