Rabu, 8 Mei 24

Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Samad dan BW

Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Samad dan BW
* Bambang Widjajanto (kiri) dan Abraham Samad.

Jakarta, Obsessionnews – Komisi III DPR RI menolak keinginan Jaksa Agung untuk melakukan deponering atau penghentian perkara atas kasus yang menjerat mantan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Kita sepakat menolak,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa usai rapat pleno di  DPR, Senayan, Kamis (11/2/2016).

Desmond mengatakan, semua orang sama kedudukannya di mata hukum, sehingga tidak perlu ada perlakuan istimewa terhadap Samad dan Bambang dengan menghentikan kasusnya.‎

Menurutnya, deponering justru menjatuhkan nama baik kepolisian. Sebab, polisi dianggap tidak mampu atau punya bukti cukup untuk menjerat mereka sebagai tersangka. Begitu juga jaksa, juga bisa dikatakan tidak profesional.

“Ditambah catatan, yang dulu saat mereka jadi komisaoner KPK mereka menantang tidak bersalah dan akan membuktikan di pengadilan. Kok sekarang kesannya mereka takut kalau deponering,” kata politisi Gerindra ini.

Ia mempertanyakan, mengapa Jaksa Agung meminta persetujuan Komisi III soal deponering. Padahal, menurutnya, itu tidak perlu. Karena kasus Samad dan Bambang sudah bersifat mengikat. ‎”Ini sepertinya kejaksaan meminta legitimasi kita,” tuturnya.

Abraham ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memalsukan dokumen. Sementara Bambang ditetapkan tersangka, karena memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).  (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.