Jumat, 10 Mei 24

Klaim Thomas Lichte Sebagai Ahli Waris Denianto Diyakini Ditolak Pengadilan

Klaim Thomas Lichte Sebagai Ahli Waris Denianto Diyakini Ditolak Pengadilan
* Suasana sidang sengketa ahli waris Denianto Wirawardhana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jakarta, Obsessionnews.com – C Suhadi sebagai kuasa hukum para ahli waris dr Denianto Wirawardhana (alm), meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menolak perlawanan yang dilakukan Thomas Lichte.

Thomas mengajukan perlawanan hukum dengan maksud ingin membatalkan putusan Pengadilan tingkat Kasasi yang mengesahkan akte keterangan waris Nomor 2 Tanggal 11 Januari 2008 yang dibuat notaris Rohana Frieta SH.

Putusan Kasasi itu menetapkan bahwa ahli waris dr Denianto Wirawardhana, yakni Lim Kwang Yauw, dan Suciadi Wirawardana, yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri.

Para ahli waris tersebut sudah melakukan eksekusi sebagian harta waris, berupa sejumlah uang di Bank Bumiarta, dua unit ruko di kelurahan Pejagalan, Penjaringan Jakut dan Saham di RS Pluit (PT Sarana Duta Jasamedika). 

Thomas Lichte juga mengklaim sebagai ahli waris dr Denianto Wirawardhana dari hasil perkawinan dengan Gabriela Gierde Elfriede di Jerman. Dia pun kemudian melakukan perlawanan hukum.

Menurut Suhadi perlawanan yang dilakukan Thomas mestinya dilakukan dalam bentuk gugatan. Sebab lanjut dia, upaya perlawanan pihak ketiga hanya bisa dilakukan apabila eksekusi baru akan dilakukan.

“Nah dalam kasus ini perlawanan diajukan pada saat ekseskusi sudah berlangsung dan itu sudah tidak boleh,” ujar Suhadi dalam siaran pers, Jumat (24/8/2018).

“Jadi menurut hukum acara perdata yang berlaku, suatu perlawanan yang diajukan sudah terlambat dan objek sita sudah diserahkan kepada pihak yang menang, sehingga perlawanan yang diajukan itu tidak dapat diterima,” sambung Suhadi.

Suhadi menyatakan perkawinan dr Denianto Wirawardhana dengan Gabriela Gierde Elfriede di Jerman tidak sah, karena tidak mengikuti humum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Ia menegaskan, perkawinan dinyatakan sah apabila mengikuti kaidah dan UU yang berlaku di negara tempat dilangsungkannya pernikahan dan juga negara Indonesia, sebagaimana disyaratkan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.

Sementara Thomas mengajukan perlawanan dengan dalih sebagai anak yang sah dari perkawinan Denianto Wirawardhana dengan Gabriela Gierde Elfriede, berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 495/1977 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Dinslaken, Tanggal 2 Juni 1977.

Kedua orang tuanya melaksanakan pernikahan pada Tanggal 25 Februari 1977, tercatat di Kantor Catatan Sipil Duisburg-Homberg, Jerman, serta dinyatakan terdaftar dalam Register Nomor 32/1977. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.