Kamis, 25 April 24

Kharis Minta Kemenlu Lindungi ABK WNI yang Masih Hidup

Kharis Minta Kemenlu Lindungi ABK WNI yang Masih Hidup
* Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: dok pribadi)

Jakarta, Obsessionnews.com Media Korea Selatan memberitakan empat darri 18 anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan Longxing 629 China meninggal dunia. Tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

Kabar itu membuat Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari sangat prihatin dan berbelasungkawa.

“Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI. Termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK,” kata Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Rabu (6/5/2020) malam.

 

Baca juga;

Dampak Covid-19, Kharis: Pemerintah Wajib Lindungi Semua WNI di Luar Negeri

Kharis Apresiasi Upaya Menhan Dukung TNI dan BIN Atasi Covid-19

 

Kharis menambahkan sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No. 37 Tahun 1999, disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia. Sementara pada Pasal 19 disebutkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

“Karena itu saya meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait kapal tempat bekerja WNI, dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup. Sehingga semua mendapatkan keadilan, dan tentunya pendampingan yang memadai dari negara, dalam hal ini kedutaan besar kita di Korea Selatan,” tutur anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan media di Korea Selatan sejumlah WNI ABK melaporkan, bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan tersebut. Mereka bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring, sehingga sebagian jatuh sakit. Sementara para awak dari China mendapat jatah air mineral dalam botol.

“Berdasarkan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) jelas sekali bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya,” ujar Kharis.

Menurutnya, Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jateng 5 ini. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.