
Obsessionnews.com – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Usamah Hisyam menyayangkan para kuasa hukum terdakwa dugaan teroris Ustaz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat tidak boleh masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Baca juga:
Ketum PARMUSI: Aparatur Penegak Hukum Lakukan Terorisme Terhadap Negara
FOTO Suasana di Halaman PN Jakarta Timur Saat Sidang Dugaan Terorisme
“Kuasa hukum UFO nggak boleh masuk, gimana ini, peradilan apa?” tanya Usamah di depan pintu masuk PN Jaktim, Rabu (31/8/2022).
Dia menilai, dengan tidak bisanya para kuasa hukum UFO masuk ke dalam ruang sidang, sama saja negara telah menerorismekan para ulama.
Koordinator Keluarga Besar Pecinta Ka’bah Relawan Pendukung Jokowi-JK ini pun beranggapan bahwa UFO dan kawan-kawan tidak bersalah dalam kasus ini, tetapi aparatur negara yang telah melakukan terorisme kepada ulama.
“Bukan ulama yang melakukan terorisme, tetapi negara yang melakukan terorisme terhadap ulama,” tegas Usamah yang langsung disambut oleh teriakan Allahuakbar.
Dia menekankan, kalau terus-menerus aparatur negara melakukan terorisme terhadap ulama, maka orang nomor satu di Parmusi ini akan melakukan aksi jihat fisabilillah.
“Kalau hal ini terus menerus diakukan, maka kita siap jihat fisabilillah. Saya minta 5.000 dai dan ulama Parmusi untuk segera konsolidasi. Karena saya tidak bisa toleransi sikap terhadap para ulama kita diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Dia menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ustaz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat melakukan terosirme tidak ada dasar-dasar hukumnya.
“Karena selama ini mereka berdakwah. Oleh sebab itu, yang dilakukan selama ini oleh aparatur penegak hukum adalah terorisme terhadap negara. Ini harus segera dibongkar,” pungkasnya. (Poy)