Ketua DPR Minta Kasus Penganiayaan Anak di Depok Diusut Tuntas

Obsessionnews.com - Kasus penganiayaan anak yang dilakukan influencer parenting sekaligus pemilik daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jabar, yakni Meita Irianty alias Tata Irianty, turut menjadi perhatian Ketua DPR Puan Maharani. Dia meminta kasus tersebut perlu dikawal dan diusut tuntas. Tata Irianty yang kini telah menyandang status tersangka dan berada dalam tahanan perlu dipastikan berapa banyak anak yang telah menjadi korban. Puan menilai kasus kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Baca juga: Korban Kekerasan Anak Bisa Lapor Call Center! "Anak-anak adalah kehidupan. Mereka berasal dari Tuhan, karenanya tidak ada seorang pun sekalipun orang tuanya sendiri, yang boleh menyakitinya," kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (1/8). "Kekerasan pada anak tidak bisa dibiarkan,” lanjutnya. Puan merasa miris menerima informasi terjadi kekerasan di tempat yang seharusnya difungsikan untuk merawat anak. Dia meminta Tata Irianty diproses hukum hingga mendapatkan hukuman setimpal. "Pedih sekali mengetahui anak kecil dan polos mengalami tindakan kekerasan," kata dia. "Kepolisian harus menindaklanjuti serta mengusut kasus kekerasan itu agar pelaku bisa dihukum atas kekerasan yang dilakukannya. Apalagi infonya pelaku melakukan kekerasan ke beberapa anak." Puan juga meminta agar para korban termasuk keluarga mendapatkan pendampingan psikis. Dia menganggap korban yang masih balita maupun batita potensi mengalami trauma dan bisa mengganggu kesehatan mental. Begitu pula tersangka Tata Irianty, menurut Puan layak mendapatkan pendampingan. "Pemerintah melalui lembaga terkait bersama penegak hukum wajib memberikan pendampingan psikologi untuk korban dan keluarganya, bila diperlukan termasuk pendampingan hukum,” katanya. Dia mengatakan pendampingan psikologi diperlukan untuk memulihkan trauma yang dialami korban demi perkembangan masa depannya. “Meskipun tidak ada pembenaran terhadap aksi kekerasan yang dilakukan, trauma atau luka masa lalu pelaku yang pernah menjadi korban harus disembuhkan. Maka perlu ditelusuri oleh ahlinya,” kata dia. (Erwin)