Jumat, 26 April 24

Kepala BPN Jakbar Ingin Pembukuan Hak Tanah Dilakukan Serentak

Kepala BPN Jakbar Ingin Pembukuan Hak Tanah Dilakukan Serentak

‎Jakarta, Obsessionnews – Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Barat, Sumanto menginginkan adanya reformasi sistem tata cara pengurusan sertifikat tanah dengan waktu yang cepat, efisien tanpa menimbulkan masalah.

Lantas caranya bagaimana Sumanto mengatakan, harus ada pembukuan Hak melalui kerjasama antar kementerian dan lembaga yakni Kementerian Agraria, Kementerian Menteri Dalam Negeri Kementerian Keuangan Kementerian Hukum dan HAM ‎dan Mahkamah Agung.

Pembukuan Hak yang dimaksud adalah ‎Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengintruksikan kepada seluruh gubernur bupati sampai ke RT meminta kepada warganya agar mereka memasang patok atau tanda batas tanahnya masing-masing.

Setelah itu dilakukan oleh masyarakat kata dia, BPN datang melaksanakan pengukuran. Pengukuran bisa dilakukan kerjasama dengan perguruan tinggi jurusan ahli ukur pemetaan. “Nanti tinggal dibrefing dua minggu tentang cara pengukuran yang dipakai oleh BPN,” katanya, di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Kemudian ahli ukur pemetaanya bisa dilakukan oleh ahli hukum jurusan notaris yang sudah paham tentang hukum agraria dan pertanahan atau setidaknya mereka kenal dengan surat-surat tanah, dan akan dibrefing selama dua minggu.

“Kalau ini dilakukan serentak seluruh Indonesia maka cepat, membuat sertifikat ini seperti membuat SIM dan KTP‎ sehari jadi,” jelasnya.

Bila pengukuran tanah sudah dilakukan kemudian pengumpulan data kepemilikan tanah oleh masing-masing pemilik, maka selanjutnya bisa dibikin matrik. “Misalnya diukur ada bidang satu nama Manto luas 200 meter, dukumen yang saya miliki apa? Akta jual beli, STTP, PBB dan lain-lain. Ini semua dibikin matrik pembukuan hak,” terangnya.

Sumanto menjelaskan, setelah dokumen atau pembukuan hak lengkap maka harus segera dipayungi UU. “Jadi setelah dilakukan pendataan ini tidak ada hak-hak lain yang terdaftar itu. Misal dikelurahan Cilandak setelah diukur ada 3000 bidang tanah. Berarti ada 3000 bidang di Kelurahan Cilandak pemiliknya sudah didata kan,” katanya.

“Jadi disini sejak dilakukan pendataan tidak ada hak lain kecuali yang terdaftar itu, berarti jelaskan matrik ini dikasih lurah, supaya untuk pelayanan ditingkat kelurahan agar lurah tidak boleh membuat surat tanah apapun kecuali yang terdaftar itu,” sambungnya.

Lebih lanjut Sumanto mengatakan, setelah pembukuan hak selesai, maka kelurahan akan mengumumkan selama satu bulan, untuk mengatahui apakah masih ada yang protes. Setelah tidak ada maka dokumen bisa dikukuhkan.

“Kalau ada tanah yang sebelumnya bermasalah maka dilokalisir karena jumlahnya tidak terlalu banyak, persentasenya ini satu persen dari yang benar, kan kecil itu,” jelasnya.

Sumanto membayangkan bila hal itu bisa diterapkan maka pengurusan sertifikat bisa dilakukan dengan cepat. Sebab masyarakat sudah punya data atau dukumen surat dari kelurahan kemudian copyannya bisa dibawa ke BPN.

Secara garis besar Sumanto menginginkan adanya pembukuan hak tanah serentak seluruh Indonesia. Ide ini memang tidak mudah dilakukan karena memiliki tantangan. Namun ia yakin ide ini bisa, untuk meminamilisir adanya sengketa tanah, karena payung hukumnya jelas. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.