Kenaikan Harga BBM Beratkan Pelaku UMKM

Kenaikan Harga BBM Beratkan Pelaku UMKM
Obsessionnews.com - Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Solar, dan Pertamax yang berlaku mulai sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. Tentunya kebijakan ini sangat mengagetkan masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengingat UMKM dalam tiga tahun terakhir ini nyaris luluh lantak di hantam pandemi. "Kebijakan itu tentunya akan memberatkan para pelaku UMKM yang selama ini justru menjadi backbone perekonomian Indonesia," ujar pemerhati koperasi dan UMKM Dewi Tenty Septi Artiany dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9). Dengan adanya pandemi, UMKM harus ekstra bekerja keras untuk dapat tetap bertahan dengan kelangkaan bahan baku akibat kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pembatasan impor. Belum lagi berubahnya selera pasar dan cara masyarakat bertransaksi dari offline ke online, yang tadinya transaksi dilakukan secara langsung sekarang pelaku UMKM harus menjual secara online yang berujung pada pengiriman barang secara delivery. Baca juga: Ini Kata Dewi Tenty Soal Seminar Pelatihan NPAK di Bandung "Sebagaimana kita ketahui pandemi mengakibatkan terjadinya desrupsi;perubahan besar besaran menuju digitalisasi, transaksi yang dilakukan secara online akan di finalisasi oleh pengiriman yang tentunya menimbulkan cost tersendiri," ucapnya. Jadi dengan kebijakan ini, UMKM harus menghadapi kenaikan selain harga bahan baku, biaya produksi  juga ongkos lain seperti biaya pengiriman dan itu diperparah dengan daya beli pembeli yang pendapatannya merosot akibat pandemi. Sementara beban mereka akan membuat usaha mereka semakin terseok. Para pelaku UMKM  kali ini harus lebih pintar memutar otak untuk  meningkatkan efisiensi dan menekan biaya produksi, agar harga "output" yang dihasilkan bisa bersaing di pasar domestik maupun global. Idealnya pemerintah menahan terlebih dahulu kebijakan ini mengingat pandemi belum berakhir dan perekonomian masyarakat belum pulih, kalaupun alasan di keluarkannya kebijakan ini karena negara butuh sumber pendanaan hendaknya dapat mencari dari sumber lain yang tidak memberatkan masyarakat dan pelaku umkm contohnya efisiensi anggaran belanja negara atau dari kewajiban negara menanggung biaya/ beban yang kurang signifikan  seperti pensiun bagi anggota legislatif yang sangat besar jumlahnya. Baca juga: Dewi Tenty: Literasi Penting dalam Meningkatkan Produktivitas UMKM Kalaupun kebijakan ini tidak bisa di anulir maka sebaiknya ada subsidi BBM bagi pelaku umkm khususnya untuk mensupport biaya produksi dan transportasi baik bagi pelaku UMKM yang mandiri maupun yang bergabung dalam perkumpulan/ asosiasi atau koperasi. Ini saatnya pemerintah memperlihatkan sikap konsistennya untuk mensupport para pelaku UMKM yang selama ini berjuang keras sebagai tulang punggung perekonomian bangsa di masa krisis, keadilan bagi UMKM harus di tegakan di mana keberadaan tidak hanya dibutuhkan pada masa krisis saja, tetapi tetap di berikan ruang dan kemudahan bagi mereka untuk lebih bisa leluasa menjalankan produksinya. "Kemudahan berupa kebijakan yang pro kepada kebutuhan umkm,  bahwasanya menjaga pelaku umkm untuk tetap bisa berproduksi seperti menjaga mata rantai perekonomian rakyat akan tetap berputar adalah suatu keniscayaan oleh karenanya harus terus kita jaga dan perjuangkan," pungkas perempuan yang akrab disapa Teh Dete ini. (Poy)