Pasuruan, obsessionnews.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan jalan tol, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sebagai persyaratan penyesuaian tarif tol. Hal tersebut sangat penting mengingat keberadaan rest area menjadi perhatian luas publik terutama pengguna jalan tol.
Baca juga:
Kementerian PUPR dan Jepang Bahas Pengembangan SDM Konstruksi Berkualitas
Kementerian PUPR Gerak Cepat Lakukan Penanganan Longsor di Ruas Tol Cipali
Kementerian PUPR akan Bangun Rusun untuk Masyarakat PPKS di Jakarta dan Bekasi
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, dalam peningkatan pelayanan jalan tol tidak hanya semata mengejar tercapainya SPM untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol. BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan, termasuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik lewat pengelolaan rest area karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi.
“Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya,” kata Basuki seperti dikutip dari keterangan tertulis Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR yang diterima obsessionnews.com, Kamis (11/2/2021).
Halaman selanjutnya