Selasa, 30 April 24

Kemensetneg Masih Tunggu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Firli Bahuri dari Polri

Kemensetneg Masih Tunggu Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Firli Bahuri dari Polri
* Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt)

Obsessionnews.com Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, (22/11/2023).

Meski begitu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri.

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis (23/11).

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

Hal itu dilakukan Polda Metro Jaya sesuai temuan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

​​​​​​​Merespons perkembangan baru tersebut, Ari menjelaskan bahwa terkait pengganti posisi Firli di KPK maupun kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya berdasar pemberitaan teman-teman adalah Pak Firli Bahuri,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (23/11).

Dengan begitu, Boyamin mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya ke depan, karena jika tak kunjung ada penetapan tersangka maka akan saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi karena menjelang Pilpres.

Asumsi politisasi ini, kata Boyamin, berdasarkan gejala yang muncul belakangan ini. Ia menilai ada upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan, misalnya saat Firli Bahuri tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku.

“Cara dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai,” ucapnya.

Boyamin juga berharap Polda Metro Jaya dalam langkah berikutnya segera tuntas pemberkasannya sehingga lekas diserahkan ke jaksa untuk proses penyusunan dakwaan serta penuntutan, dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang. Otomatis harus cepat pemrosesannya dari pemberkasan,” lanjutnya.

Meski begitu, Boyamin menyatakan Firli Bahuri tetap bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan penetapan tersangka ini. Jika tidak praperadilan, Firli juga tetap bisa membela diri saat sidang perkara tersebut.

“Hakim yang akan melihat dia bersalah atau tidak,” katanya.

Kalaupun Firli Bahuri mengajukan praperadilan, Boyamin menilai hal tersebut tindakan terhormat dan beradab karena kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum dan dia akan menghormati bila Firli menempuh praperadilan.

Karena ada penetapan tersangka ini, ujar Boyamin, dengan sendirinya sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri seharusnya nonaktif sebagai pimpinan KPK.

“Ini lebih baik karena Pak Firli bisa fokus menghadapi kasus hukumnya. KPK juga tidak terbebani dalam memberantas korupsi, tidak tersandera,” ucap Boyamin Saiman.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11) malam. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.