KemenKopUKM Tingkatkan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Pelaku UMK

Obsessionnews.com - Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berandil penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM membuktikan dirinya tangguh terutama ketika terjadi krisis, UMKM bisa melewati krisis moneter pada tahun 1998 silam dan pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Sebanyak 13 Ribu UMKM di Kepulauan Riau Telah Tersertifikasi Halal
UMKM berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilihat dari tiga peranan UMKM terhadap perekonomian Indonesia, yakni sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil, sarana mengentaskan kemiskinan dan sarana pemasukan devisa bagi negara.
Pemerintah menaruh perhatian besar pada UMKM. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) gencar melakukan berbagai ikhtiar agar UMKM semakin berkembang. Upaya-upaya yang dilakukan KemenKopUKM berupa pelatihan sumber daya manusia (SDM), pinjaman modal, memfasilitasi pameran, mempromosikan produk-produk UMKM, dan lain sebagainya.
Terbaru KemenKopUKM kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK.
Sebelumnya telah dilakukan pendampingan serupa kepada 17 mitra LBH-UMK di 12 daerah. Kali ini dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota.
"Sehingga secara keseluruhan Unit Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil telah dapat diwujudkan sebanyak 26 unit LBH-UMK di daerah," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBH UMK) tentang pelaksanaan pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK di Jakarta dikutip dari siaran pers, Jumat (14/6/2024).
Yulius menjelaskan, pelaku UKM masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka. Di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan sebagainya.
"Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum," ucap Yulius.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Aturan itu mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil," kata Yulius.
Untuk itu, dalam upaya mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum sesuai amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis.
"Tujuannya, agar program dapat mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil," kata Yulius.
Salah satu langkah strategis itu adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra. Antara lain dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), firma hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah.
Selain membangun kerja sama, lanjut Yulius, upaya lain yang diperlukan adalah meningkatkan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan UMK di daerah. "Sehingga terjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK," tutur Yulius.
Dia berharap instansi/lembaga yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil dan mitra LBH-UMK di daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ngawi, Kota Surakarta, Kota Bitung, dan Kota Tarakan, setelah penandatangan perjanjian kerja sama segera melakukan koordinasi untuk implementasi perjanjian kerja sama yang telah dibangun ini.
"Dengan begitu bisa segera terwujud layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil dengan baik dan optimal," kata Yulius.
Lebih dari itu, melalui kerja sama ini, selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada UMK, Yulius juga berharap kepada para mitra LBH-UMK dapat memberikan bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan UKM di wilayah kerja masing-masing.
"Terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan. Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dan kecil dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin," tegasnya. (arh)