Kemenag Segera Input Aplikasi e-Formasi 9.495 Calon PPPK

Jakarta, Obsessionnews.com - Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kebutuhan jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat respons positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB). Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Menpan dan RB tertanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada Menteri (Menag) Agama c.q Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag. "Alhamdulillah, usulan kita terkait 9.495 pelamar PPPK direspons baik oleh Kemenpan dan RB," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar di Jakarta, Minggu (6/12/2020), yang dikutip obsessionnews.com dari situs Kemenag. Nizar menjelaskan, 9.495 PPPK yang diusulkan adalah mereka yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK BKN pada tahun 2019. Mereka berasal dari tenaga pendidik (guru dan dosen) Eks Tenaga Honorer Kategori II. Halaman selanjutnya Setelah lulus administrasi, seleksi kompetensi mereka seharusnya dilaksanakan pada 19 Februari 2019, namun sempat tertunda. Mereka lalu diusulkan kembali ke Kemenpan dan RB melalui surat Menag pada 12 Oktober 2020. Berbekal respons positif dari Kemenpan dan RB itu Kemenag akan segera melakukan input data melalui aplikasi e-formasi. Sementara itu Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Saefuddin menambahkan, 9.495 calon PPPK ini tersebar di 31 Satuan Kerja (Satker), terdiri atas 28 Kanwil Kemenag Provinsi dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Sesuai surat Kemenpan dan RB, input data ke e-Formasi harus segera dilakukan satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020. Halaman selanjutnya "Waktunya tidak banyak. Satker harus segera input data calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi 2019 ini ke e-Formasi," jelasnya. Input data diperlukan, kata Saefuddin, sebagai bahan Kemenpan dan RB untuk menetapkan kebutuhan. "Setelah ada penetapan kebutuhan, tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi," jelas Saefuddin. Sesuai Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 dan PermenpanRB No 2 tahun 2019, lanjut Saefuddin, setelah dilakukan seleksi kompetensi, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan dan proses pemberkasan untuk pengangkatan. "Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, kami masih menunggu arahan selanjutnya dari Kemenpan dan RB," tandasnya. Halaman selanjutnya Berikut daftar satuan kerja 9.495 calon PPPK: 1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh 2. Kanwil Kemenag Provinsi Bali 3. Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung 4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 5. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu 6. Kanwil Kemenag Provinsi DI Yogyakarta 7. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta 8. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi 9. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 10. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 11. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 12. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat 13. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan 14. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah 15. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 16. Kanwil Kemenag Provinsi Kep Riau 17. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung 18. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku 19. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara 20. Kanwil Kemenag Provinsi Riau 21. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 22. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan 23. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah 24. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara 25. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara 26. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 27. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan 28. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara 29. UIN Alauddin Makassar 30. UIN Raden Fatah Palembang 31. UIN Sunan Gunung Djati Bandung (arh)





























