Sabtu, 27 April 24

Kejati Tahan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon

Kejati Tahan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon

Semarang, Obsessionnews – Kepala Gudang Bulog Baru (GBB) Mangkang Kulon Sub Divre Semarang, Sudarmono ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas dugaan kasus korupsi stok opname beras tahun 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Sugeng Riyadi mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.

“Kami menahan mantan kepala gudang dengan inisial SDM atas kasus korupsi stok opname beras di Gudang Bulog Baru (GBB) Mangka‎ng Kulon,” kata Sugeng Riyadi kepada Wartawan, Kamis (3/3/2016).

‎Sugeng menjelaskan, tersangka Sudarmono selaku kepala gudang dipindah-tugas menjadi Asdiv Pratama I Bidang Perencanaan Divisi Regional Jawa Tengah Perum Bulog, berdasarkan SK mutasi no. KD-109/DS102/04/2015 pada April 2015 lalu. Posisinya selaku kepala gudang kemudian diganti oleh Agus Sudarno.

‎”Kemudian saat dilakukan serah terima dengah kepala gudang yang baru, dilakukan stock opname beras. Dan ditemukan adanya kekurangan fisik beras sebanyak 6.264 koli atau sama dengan 93.942,1 kg,” jelasnya.

Jaksa Fungsional selaku ketua tim penyidik, Ende Yono menambahkan, over staple terhadap gudang Bulog Baru Mangkang Kulon dilakukan menyusul temuan awal ini. Hasilnya, ‎terdapat selisih jumlah stock opname beras. Dari penghitungan, kekurangan jumlah stock mencapai 864.273,33 kg atau 864,273 ton beras.

“Atas hasil ak‎hir tersebut, Perum Bulog atau gudang Bulog Baru Mangkang Kulon telah dirugikan sebanyak Rp 7,195 miliar,” imbuh dia.

Perhitungan diperoleh dari total jumlah kekurangan stock beras sebanyak 864.273,33 kg dikali harga jual beras yang perkilonya dihargai Rp 8.325.

Tersangka Sudarmono sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Uundang-Undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 pada Undang-Undang yang sama. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.