Jumat, 26 April 24

Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Mati Serge

Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Mati Serge

Jakarta, Obsessionnews – Sidang gugatan dari terpidana mati narkoba asal Perancis, Serge Areski Atlaoui digelar oleh PTUN pada Senin (22/6/2015), yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Ujang Abdullah.(Baca: Kejagung Segera Eksekusi Terpidana Mati Serge)

Gugatan Serge itu ditolak oleh PTUN, yakni dengan Keppres grasi yang merupakan hak prerogratif presiden dan tidak bisa diganggu gugat. Hal tersebut diapresiasikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (Baca: Eksekusi Mati Serge Atloui dan Martin Anderson Tunggu KAA)

‎”Kami apresiasi, ini menunjukkan kalau PTUN konsisten dalam menghadapi gugatan atas Keppres Grasi yang diajukan para terpidana narkoba,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). (Baca: Bela Terpidana Mati Asal Perancis, Anggun Dikecam Fesbooker)

Menurut Tony, memang sudah sepatutnya PTUN menolak gugatan yang diajukan Serge. Pasalnya grasi memang tidak masuk dalam ranah tata usaha negara.

Atas penolakan itu, Tony mengaku ia akan segera menindaklanjuti soal eksekusi Serge dengan jajaran Kejagung. Ini dilakukan untuk menentukan kapan Serge akan dieksekusi.

“Kami akan bahas langkah selanjutnya,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.