Kamis, 25 April 24

Awas! Petahana Mundur Demi Keluarga, Langgar Aturan

Awas! Petahana Mundur Demi Keluarga, Langgar Aturan
* Lita Tyesta

Semarang, Obsessionnews – Dinamika Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali bergejolak. Instansi independen tersebut mengeluarkan sensasi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 302/KPU/VI/2015 yang memungkinkan kepala daerah incumbent (petahana) untuk mengusung keluarganya dalam Pemilukada Desember mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Lita Tyesta menjelaskan, sejatinya konstitusi memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk mengikuti pemilu. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 Ayat 3.

Namun jika ditilik pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa calon Kepala/Wakil Kepala Daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Konflik kepentingan yang dimaksud yakni ikatan perkawinan dan atau garis keturunan hubungan darah satu tongkat lurus keatas atau ke bawah dan k esamping dengan incumbent. Kecuali telah melewati jeda satu jali masa jabatan.

“Coba ini (UU No 8 Tahun 2015) dulu sesuai gak dengan konstitusi? Secara konstitusional melanggar hak konstitusional kan? Apa sebetulnya latar belakang KPU mengeluarkan SE?” ujarnya heran.

Keberadaan SE tersebut berdampak pada mundurnya beberapa Kepala Daerah dari jabatan yang dipegang, padahal masa kepemimpinan mereka belum berakhir. Seperti diketahui Bupati Kutai Timur, Walikota Pekalongan, Wakil Walikota Sibolga, dan Bupati Ogan Ilir telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai pucuk pimpinan daerah.

Bahkan Walikota Pekalongan, Basyir Ahmad diduga mengundurkan diri guna mendukung istrinya, Balqies Diab untuk maju menggantikan dirinya. Dalak keterangan pers, ia hanya berujar sedang melakukan sesuatu tanpa memperinci maksud pengunduran dirinya.

Siasat Dinasti Politik

Menurutnya, pengunduran diri tersebut sah-sah saja asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terdapat tiga syarat seorang pemimpin untuk mengundurkan diri sebelum habis masa jabatan. Pertama adalah meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Sedangkan alasan permintaan sendiri hanya dapat diajukan dengan sebab yang lebih besar, contohnya Kepala Daerah itu ditunjuk sebagai menteri atau wakil Presiden.

“Jadi bukan tanpa alasan. Ketiga syarat itulah yang akan disetujui DPRD dan direkomendasikan oleh Mendagri,” terang dosen Undip.

Terkait dugaan siasat Kepala Daerah untuk melanggengkan dinasti politik, ia mengembalikan masalah tersebut kepada etika Kepala Daerah yang bersangkutan. Sumpah jabatan selama 5 tahun hendaknya kembali diingat manakala orang tersebut akan mengundurkan diri.

“Terus bagaimana tanggung jawab dia sebagai pejabat daerah yang dipilih oleh rakyat. Apa kepercayaan rakyat harus dikorbankan hanya karena ingin keluarganya menggantikan jabatannya? Walau secara konstitusional hal ini dibolehkan pergantian jabatan oleh saudara dan keturunannya,” jelas Lita.

Ia menyarankan Mendagri sebagai pihak berwenang tidak mengabulkan permintaan pengunduran diri Kepala Daerah yang ada memiliki kepentingan Pilkada. “Terlebih alasan mendukung keluarga dalam pemilihan tidaklah benar deh baik secara etika maupun hukum,” tegasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.