Minggu, 19 Mei 24

Kejagung Periksa Maroef dalam Kasus Pemufakatan Jahat

Kejagung Periksa Maroef dalam Kasus Pemufakatan Jahat
* Amir Yanto.

Jakarta, Obsessionnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

“Dia kembali diundang untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).

Namun, hari ini pihaknya hanya meminta keterangan dari Maroef Sjamsoeddin saja. “Ini masih penyelidikan belum ada saksi. Jadi beliau (Maroef) kapasitasnya masih dimintai keterangan. Belum naik ke tahap penyelidikan,” kata Amir.

Seperti diketahui, Kejagung sedang mengusut adanya dugaan permufakatan jahat terkait pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef. Pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015 itu, direkam oleh Maroef.

Dalam pertemuan itu diduga adanya permintaan saham kepada Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.