Jumat, 26 April 24

Kejagung Mengaku Kasus Nur Alam Masih Dalam Proses

Kejagung Mengaku Kasus Nur Alam Masih Dalam Proses

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kepemilikan rekening gendut di salah satu bank yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono mengaku saat ini anak buahnya terus menyelidiki rekening yang diduga menyeret Nur Alam tersebut, dan masih menunggu proses Direktur Penyidikan (Dirdik) dalam menangani kasus itu.

“Tunggu pak Dirdik dan jajarannya bekerja ya. Semuanya berproses,” ujar Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (2/1/2015).

Pemanggilan terhadap Nur Alam, kata dia (Widyo), masih tahap penyidikkan dan sedang di proses. Karena, lanjut Widyo, untuk memanggil yang bersangkutan dalam dugaan kasus tersebut dibutuhkan saksi – saksi yang menguatkan orang untuk dijadikan tersangka.

“Semua berproses. Untuk memanggil itu harus ada saksi-saksi. tunggu saja apalagi suasanya masih tahun baru,”jelasnya.

Namun dia enggan menyebutkan lebih jauh lagi tentang Pidana Khusus (Pidsus) soal dugaan Nur Alam untuk dijadikan tersangka kasus tersebut. “Ya tunggu saja. Nanti tanggal 5 ada pres rilis dari Jaksa Agung (JA). Nanti akan ada hal-hal baru,” pungkasnya. (Pur)

Related posts