Jumat, 26 April 24

Kejagung Gelar Vaksin Covid-19 untuk Pegawai, Tahanan Juga Wartawan

Kejagung Gelar Vaksin Covid-19 untuk Pegawai, Tahanan Juga Wartawan
* Pegawai Kejaksaan Agung saat disuntik vaksin Covid-19. (Foto: Kejagung)

Jakarta, obsessionnews.com – Jaksa Agung Burhanuddin menggelar Vaksinasi Covid-19 kepada seluruh pegawai dilingkunganya, baik itu Eselon I, Eselon II, kemudian istri, dan keluarga para pegawai di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Tak hanya pegawai kejaksaan, wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) juga ikut di vaksin.

Burhanuddin mengungkapkan, sebanyak 2.665 pegawai di Kejagung yang menerima suntik vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

“Seluruh pegawai Kejagung menjadi prioritas untuk divaksinasi karena selama pandemi Covid -19 tetap bertugas melayani masyarakat dalam urusan hukum maupun persidangan,” ujar Burhanuddin.

Dia menjelaskan, mekanisme vaksinasi Covid -19 di lingkungan kejaksaan berjalan seperti lainnya. Setiap calon penerima vaksin terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada petugas kesehatan atau panitia kegiatan vaksin di Kejagung.

Setelah mendaftarkan diri, para calon penerima vaksinasi akan mendapat pesan pemberitahuan untuk hadir pada hari yang sudah ditentukan.

Sebelum divaksin, data diri penerima vaksin diverifikasi, selanjutnya diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan layak menerima suntikan vaksin Covid -19.

Setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid -19 dosis pertama, seluruh pegawai Kejagung akan mendapatkan suntikan dosis kedua dalam hitungan 14 hari setelah divaksinasi pertama.

Kegiatan vaksinasi di lingkungan Kejagung untuk dosis pertama targetnya untuk 2.700 orang, namun yang terdaftar sebanyak 2.665 orang, pelaksanaan vaksinasi dapat selesai hingga Jumat (12/3).

Selain untuk seluruh keluarga besar pegawai Kejagung, target vaksin juga akan diberikan untuk tahanan kejaksaan hingga wartawan.

“Selain para jaksa, pegawai tata usaha, wartawan dan office boy (OB), suntikan vaksinasi juga diberikan kepada para tahanan yang ditahan oleh Kejagung,” ungkap Burhanuddin.

Menurutnya, pemberian vaksin kepada para tahanan merupakan hak tahanan yang harus dipenuhi.

“Bagaimana pun mereka punya hak untuk hidup sehat dan ini untuk kebersamaan kita semua,” ucapnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.